Setelah Diperiksa, Ahok Minta Maaf kepada BPK
https://kabar22.blogspot.com/2015/11/setelah-diperiksa-ahok-minta-maaf.html
JAKARTA, BLOKBERITA — Setelah sembilan jam diperiksa,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta maaf kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia minta maaf karena telah marah akibat tidak diizinkan untuk merekam pemeriksaan dirinya.
"Hasil pemeriksaan ini merupakan rahasia negara dan belum boleh dibuka sebelum penyidikan. Tadi ada sedikit insiden humas (tidak boleh merekam pemeriksaan) karena ini dokumen negara. Kami mohon maaf atas kejadian tadi. Saya dipenuhi suudzan (berburuk sangka) kepada semua auditor," kata Basuki seusai diperiksa BPK, di Gedung BPK RI, Senin (23/11/2015).
Kepada Juru Bicara BPK Yudi Ramdan, Basuki kemudian mengeluhkan tindakan Kepala BPK DKI Efdinal terhadapnya. Pasalnya, dia melanjutkan, audit yang dilakukan BPK DKI atas pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras bersifat tendensius.
"Jadi, tadi ada kesalahpahaman juga, dan auditor-auditor ini tidak ada hubungannya dengan BPK DKI. Ini BPK pusat, auditor profesional," kata Basuki.
"Saya sampaikan kepada auditor, mohon maaf datang-datang, saya suudzan duluan sama auditor. Dengan ini, BPK lapor kerugian negara untuk serahkan audit investigasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KPK yang putuskan untuk memanggil siapa saja yang menjadi saksi atau tersangka," kata Basuki lagi.
Basuki diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.15. Saat tiba di BPK, Basuki sempat menegur auditor karena tidak diizinkan merekam pemeriksaan.
Adapun kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.
Hal tersebut kali pertama diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014. (bin/kmps)
Ia minta maaf karena telah marah akibat tidak diizinkan untuk merekam pemeriksaan dirinya.
"Hasil pemeriksaan ini merupakan rahasia negara dan belum boleh dibuka sebelum penyidikan. Tadi ada sedikit insiden humas (tidak boleh merekam pemeriksaan) karena ini dokumen negara. Kami mohon maaf atas kejadian tadi. Saya dipenuhi suudzan (berburuk sangka) kepada semua auditor," kata Basuki seusai diperiksa BPK, di Gedung BPK RI, Senin (23/11/2015).
Kepada Juru Bicara BPK Yudi Ramdan, Basuki kemudian mengeluhkan tindakan Kepala BPK DKI Efdinal terhadapnya. Pasalnya, dia melanjutkan, audit yang dilakukan BPK DKI atas pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras bersifat tendensius.
"Jadi, tadi ada kesalahpahaman juga, dan auditor-auditor ini tidak ada hubungannya dengan BPK DKI. Ini BPK pusat, auditor profesional," kata Basuki.
"Saya sampaikan kepada auditor, mohon maaf datang-datang, saya suudzan duluan sama auditor. Dengan ini, BPK lapor kerugian negara untuk serahkan audit investigasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KPK yang putuskan untuk memanggil siapa saja yang menjadi saksi atau tersangka," kata Basuki lagi.
Basuki diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.15. Saat tiba di BPK, Basuki sempat menegur auditor karena tidak diizinkan merekam pemeriksaan.
Adapun kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.
Hal tersebut kali pertama diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014. (bin/kmps)