Era SBY Tak Tersentuh, Setahun Jokowi, Mafia Migas Raup Rp 250 Triliun Per Tahun ?

JAKARTA, BLOKBERITA --  Bareskrim Polri dan KPK sebenarnya sudah memegang data sosok misterius MR yang disebut-sebut terkait sebagai pihak ketiga dalam pengadaan minyak selama periode 2012-2014 di Petral. 

Hasil investigasi Bareskrim dan KPK soal MR, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kalangan menteri di Kabinet SBY, disampaikan kepada Tim Reformasi Tata Kelola Migas ketika mengonfirmasi dan mencocokkan data skandal Petral kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut. Tim Reformasi Tata Kelola Migas pimpinan ekonom Faisal Basri, yang salah satu tugas pokoknya memberantas mafia migas, sudah selesai tugasnya pada 13 Mei 2015. 

Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas itu menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau Rp 250 triliun selama tiga tahun. "Tuan MR" ini yang menjadi perantara dengan perusahaan minyak milik negara lain (national oil company/NOC) untuk meraih keuntungan lebih banyak.


Ilustrasi
Fahmy Radhi, mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, menceritakan bahwa saat Tim Reformasi menyampaikan laporan hasil kerja mengenai mafia migas, ternyata Bareskrim dan KPK memegang nama yang sama, yakni MR. “Sesungguhnya dulu tim kami (Tim Reformasi Tata Kelola Migas) ke KPK, kemudian melapor ke Bareskrim, kami melakukan konfirmasi ternyata ditemukan kesamaan, inisialnya MR,” kata Fahmy Radhi kepada Tempo, Rabu, 11 November 2015.


Fahmy menjelaskan, MR adalah pengusaha besar yang memiliki perusahaan di Singapura. Melalui perusahaannya, MR bertindak sebagai perantara pengadaan minyak dan gas negara. Akibat ulah para mafia minyak dan gas ini, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak atau jual-beli produk bahan bakar minyaknya.


Menurut Fahmy, pada era Presiden SBY meski nama Tuan MR santer disebut dalam kasus yang sama, ia tak pernah tersentuh KPK karena ada unsur kedekatan "Mister Untouchable" itu dengan para pemimpin elite negeri ini. Walhasil, KPK tidak mempunyai pintu masuk menyelidiki kasus Petral. Presiden SBY memerintah selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

" Mumpung saat ini audit membuktikan ada kerugian negara, saya rasa ini menjadi saat yang tepat untuk KPK untuk masuk ke kasus ini, karena Presiden Jokowi mempunyai komitmen untuk memberantas mafia migas," ucap Fahmy. (bin/tcp/tempo)
View

Related

NASIONAL 6809329810877430498

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item