Agar Memiliki Otoritas Pengendali, Pemerintah Semestinya Ambil Saham Divestasi Freeport
https://kabar22.blogspot.com/2015/10/agar-memiliki-otoritas-pengendali.html
" Apalagi kalau seandainya pemerintah tidak memberikan perpanjangan kontrak. Itu kan artinya Indonesia menguasai seluruh saham Freeport sejak 2021," katanya usai diskusi bertema: Mengapa Ribut Soal Freeport? di Jakarta, Sabtu (17/10).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 terkait pertambangan mineral dan batu bara, Freeport seharusnya sudah mendivestasikan saham hingga 20 persen pada 14 oktober 2015. Sebanyak 9,36 persen saham sudah dimiliki pemerintah.
Tersisa 10,64 persen. Jika pemerintah tak berminat mengambil sisa saham divestasi tersebut bisa menyerahkannya pada BUMN atau pemerintah daerah.
Opsi terakhir, saham tersebut dilepas ke bursa lewat initial public offering (IPO).
" Freeport sudah memberitakan di media ingin IPO seolah itu jalan terbaik," katanya. "Memang itu seolah-olah kalau IPO, publik bisa mengawasi betul. Tapi apa kalau dipegang pemerintah tidak bisa diawasi?"
Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu, sebelumnya, mengatakan dengan kepemilikan 20 persen saham, Indonesia bisa menempatkan satu direktur dan komisaris di Freeport Indonesia.
Saat ini, sebanyak 90,64 persen saham perusahaan tambang di Papua itu dimiliki Freeport McMoran. Sisanya, Indocopper Investama 9,36 persen, dan Indonesia 9,36 persen. (bass/merdeka)