Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA, BLOKBERITA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan kepada Sutan Bhatoegana.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini.

"Menyatakan secara sah bersalah, dalam dakwaan satu primer dan dakwaan kedua lebih subsider. Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Selain menyatakan Sutan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit Mobil Toyota Alphard, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa pada KPK.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," tutur Hakim Artha.

Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan Sutan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan, dan sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR.

"Untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," tukas Hakim Artha.  

[ bmw / oke ]
View

Related

HUKRIM 1516266753054312744

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item