Capim KPK yang Terjerat Korupsi: Mantan Pejabat Negara !

JAKARTA, BLOKBERITA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.

" Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.

Ia enggan berkomentar ketika ditanya adanya sejumlah media yang menyebutkan inisial calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

" Saya tidak bertanggung jawab atas apa yang beredar di media. Yang jelas di saya hanya satu nama," ujar Victor.

Namun, ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.

Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.

Otomatis gugur

Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK Yenti Ganarsih, Jumat 28 Agustus 2015 lalu, telah mendapat gambaran utuh soal perkara yang menjerat satu capim KPK itu.

Yenti tidak menganggap langkah Polri mentersangkakan capim KPK itu ganjalan bagi kerja pansel. Yenti malah bersyukur status tersangka keluar sebelum nama capim KPK itu diserahkan ke Presiden.

Setidaknya, lanjut Yenti, hal itu dianggap sebagai antisipasi dini mencegah orang-orang yang punya perkara hukum masuk ke tubuh KPK.

" Saya alhamdulillah malah. Saya berharap Kabareskrim segera memanggil (memroses hukum) saja, agar segera jalan," ujar Yenti.

Mekanisme gugurnya capim KPK itu, sebut Yenti, tidak otomatis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama yang bersangkutan dipastikan tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya. 

Pansel Sudah Tahu

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, telah mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso soal kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu calon pimpinan KPK. Hal itu disampaikan saat Yenti menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2015) malam.


" Ya barusan saya sudah diberi gambaran Pak Buwas (Budi Waseso) soal kasusnya bagaimana," ujar Yenti seusai bertemu Budi.

Namun, Yenti enggan membeberkan kasus itu. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa kasus ini adalah pengembangan dari kasus lama. Yang terpenting, menurut Yenti, Pansel telah mengetahui secara lengkap tentang kasus tersebut. Proses hukum Bareskrim Polri terhadap capim KPK tersebut tidak mengganggu proses seleksi komisioner KPK.
Langkah Polri dianggap sebagai antisipasi dini untuk mencegah mereka yang berkasus terpilih menjadi pimpinan KPK.

Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya yang turut di dalam pertemuan tersebut menambahkan, polisi sudah memeriksa beberapa saksi atas kasus tersebut.

" Ini sudah masuk ke penyidikan dan akan kami sampaikan Seninlah. Mudah-mudahan ada progres yang lebih baik dan jelas lagi," ujar Agung.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan kasus yang menjerat capim KPK tersebut. Selain itu, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.

" Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Budi.

Ia tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Budi, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang.

Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan seleksi. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat salah satu capim KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi.  (bin/kmps)
View

Related

HUKRIM 2016593121887149553

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item