Banyak yang Berpoligami, Kemhan Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA, BLOKBERITA -- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro mengungkapkan alasan kementeriannya menerbitkan Surat Edaran nomor SE/71/VII/2015 tentang syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil di kementerian itu.

Menurut Eko, saat ini mulai banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kemhan soal poligami. Surat edaran itu, lanjut Eko, diterbitkan untuk mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS pria untuk berpoligami.

" Jadi kami itu hanya mengingatkan, penekanan ulang, karena kenapa munculnya surat edaran itu akibat disinyalir di Kemhan ada peningkatan orang-orang yang melanggar aturan tidak boleh berpoligami itu," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (8/8/2015).

Dia menyebutkan pelanggaran yang ditemui Kemhan, ada PNS yang berpoligami padahal tidak mendapat izin istri apalagi atasannya. "Banyak di antaranya yang menikah bawah tangan, tidak melalui kedinasan," kata Eko.

Eko menambahkan, Kemhan akhirnya memecat PNS yang melanggar tersebut.

Menurut dia, surat edaran diperlukan supaya Kemhan membimbing dan mengarahkan pegawainya agar memiliki keluarga yang harmonis.

" Apabila mereka taat pada aturan, tidak ada masalah di keluarga, kan dampaknya pada pekerjaan juga," ujar Eko.

Di dalam surat edaran nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.

Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.  


[ bin / kmps ]


View

Related

RAGAM 7763494630282252720

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item