Lapsus: Pro-Kontra Aturan JHT, Pemerintah Akhirnya Mengalah
https://kabar22.blogspot.com/2015/07/setelah-diprotes-pemerintah-akhirnya.html
JAKARTA, BLOKBERITA — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore, untuk membahas soal polemik Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi.
" Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.
Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
" Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya.
" Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan," ujar Elvyn.
DPR Bentuk Panja BPJS
Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk merespons polemik mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Perhatian panja akan difokuskan pada aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai banyak kritik.
Anggota Komisi IX DPR RI Risky Sadig mengatakan, panja tersebut akan mendorong adanya perubahan dalam pelaksanaan BPJS. Terbuka kemungkinan akan diusulkan juga perubahan pelaksanaan pada BPJS kesehatan.
" Termasuk BPJS kesehatan dan aturan program jaminan hari tua yang menimbulkan banyak keresahan," kata Risky saat dihubungi, Jumat (3/7/2015).
Politisi PAN itu menuturkan, ada juga kemungkinan panja akan merekomendasikan revisi pada pasal 37 ayat 3 Undang-Undang SJSN yang mengatur pencairan dana JHT baru dapat dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan. Rekomendasi untuk revisi bisa terjadi jika panja meyakini aturan tersebut memberatkan tenaga kerja.
" Baru diluncurkan saja ternyata ada yang tidak pas, kita harus membuka diri untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Pada Jumat sore, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas polemik Peraturan Pemerintah tentang JHT. Jokowi akhirnya memutuskan agar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana JHT dan menuai protes itu segera dilakukan revisi.
" Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.
Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri. Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BbmwPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun. "Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
3 Alasan Pemerintah
Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini.
Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Dengan demikian, jika ada peserta yang sudah membayar selama lima tahun dan kemudian terkena PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.
" Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2015).
Kedua, lanjut dia, dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, Hanif menuturkan, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif.
" Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan), hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa," ujar Hanif.
Saat pemerintah memutuskan mengembalikan semangat pada perlindungan hari tua, Hanif menyadari adanya kerisauan di tengah masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa dana JHT tidak akan hilang dan bisa diambil saat memasuki usia 56 tahun.
Menurut Hanif, dengan undang-undang yang ada sekarang, ada empat skema jaminan sosial, bukan hanya jaminan hari tua, misalnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Semua jaminan sosial itu dianggap sudah bisa menutupi risiko para pekerja.
" Bahkan, dalam regulasi yang baru, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jaminan sosial yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan JHT yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan.
Menjerat Dana Buruh ?
Para peserta Jaminan Hari Tua marah besar. Mereka tak bisa menerima keputusan pemerintah yang ‘menahan’ dana mereka sampai 10 tahun. Bagi mereka, kalau kantung pemerintah memang cekak, jangan memeras orang kecil dong.
Mereka yang mendadak kena PHK sekarang ini benar-benar jengkel, apalagi lebaran sudah makin dekat. Sebab, meski telah bertahun-tahun mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) pemerintah (dulu bernama Jamsostek), mereka tak bisa lagi mencairkan dananya. Bagi Menteri Tenaga Kerja, dana tersebut hanya boleh dicairkan secara penuh setelah berusia 56 tahun. Kurang dari itu, hanya 10% saja!
Pemerintah tampaknya tak peduli bahwa gelombang PHK telah dimulai, dan hampir semua yang jadi korban adalah kaum buruh. Kini, mereka yang masih bekerja pun kian waswas karena belum ada indikasi bahwa perekonomian nasional bakal membaik. Mereka seolah sedang antri untuk memperoleh giliran di-PHK.
Maka jangan kaget kalau banyak wong cilik tersebut benar-benar frustrasi, dan mau berbuat apa saja agar tak menjadi gila. Sementara ini, meski telah menjadi trending topic, aksi mereka memang masih hanya heboh di media sosial. Namun, bila pemerintah tetap tak mau berkompromi, tak mustahil bila mereka nanti menggelar aksi-aksi jalanan, dan mungkin lebih jauh lagi.
Sejauh ini Menaker Hanif Dakhiri masih ngotot bahwa program BPJS JHT adalah untuk menjamin hari tua, jadi tidak bisa dicairkan oleh mereka yang masih muda. Soal demikian banyak orang yang kehilangan pekerjaan di usia muda, bagi Menaker, itu bukan urusan BPJS. Di mata Menaker, yang terpenting adalah, apapun pekerjaan dan jabatannya, para pekerja harus menyetorkan 3% dari gajinya ke BPJS.
Menaker juga berkeras bahwa JHT bukanlah tabungan sehingga tak bisa ditarik setiap saat. Dia mungkin belum membaca prinsip pembentukan institusi semacam BPJS JHT yang berlaku di seluruh dunia. Yaitu menghimpun dana para pekerja agar mereka bisa memecahkan masalah keuangan yang serius sebelum maupun setelah pensiun. Menaker tampaknya tak menganggap PHK sebagai masalah serius sehingga korbannya tak perlu dibantu.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Alvin G Massasya bahkan menyamakan JHT dengan Surat Utang Negara jangka panjang. Dia seolah tak tahu, mungkin tak peduli, bahwa mayoritas peserta JHT adalah mereka yang hidup pas-pasan. Jangankan jangka panjang, investasi jangka pendek saja bagi mereka sudah merupakan kemewahan. Bahkan masih banyak dari mereka yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Peraturan baru tersebut diberlakukan oleh pemerintah sejak awal bulan ini. Sebelumnya, dana Jamsostek bisa dicairkan 5 tahun sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Alasan pemerintah ketika itu, dana tersebut adalah milik masyarakat sehingga harus bisa dicairkan ketika pemiliknya benar-benar membutuhkan. Acuan Jamsostek dalam hal ini adalah UU ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila yang bersangkutan bekerja diluar kehendaknya.
Namun analis ekonomi dari Institute Indonesia, Andy William Sinaga ternyata juga menyalahkan dewan pengawas dari kalangan serikat pekerja. Seharusnya, menurut Andy, mereka mengajukan keberatan ke dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan sebelum peraturan baru tersebut diumumkan. Alasan Andy, peraturan itu tentu saja tidak dibuat mendadak, dan melalui kajian bersama para wakil buruh.
Terlepas dari siapa sesungguhnya yang paling berdosa, kini muncul kecurigaan bahwa keputusan pemerintah untuk menahan dana para pekerja sampai bertahun-tahun dipicu oleh membengkaknya defisit anggaran belanja pemerintah. Untuk tahun ini, defisit tersebut diperkirakan mencapai 2,23% atau Rp 260 triliun, dan telah menjadi salah satu penyebab lemahnya nilai rupiah. Nah, dengan adanya dana murah dari JHT, pemerintah bisa menekan mengurangi ketergantungan pada utang-utang komersial berbunga tinggi.
Bagi para korban JHT, apapun alasannya, perbuatan pemerintah menahan dana wong cilik yang sedang susah sama dengan anti rakyat.
[ bmw / kmps / ir ]
Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi.
" Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.
Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
" Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya.
" Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan," ujar Elvyn.
DPR Bentuk Panja BPJS
Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk merespons polemik mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Perhatian panja akan difokuskan pada aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai banyak kritik.
Anggota Komisi IX DPR RI Risky Sadig mengatakan, panja tersebut akan mendorong adanya perubahan dalam pelaksanaan BPJS. Terbuka kemungkinan akan diusulkan juga perubahan pelaksanaan pada BPJS kesehatan.
" Termasuk BPJS kesehatan dan aturan program jaminan hari tua yang menimbulkan banyak keresahan," kata Risky saat dihubungi, Jumat (3/7/2015).
Politisi PAN itu menuturkan, ada juga kemungkinan panja akan merekomendasikan revisi pada pasal 37 ayat 3 Undang-Undang SJSN yang mengatur pencairan dana JHT baru dapat dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan. Rekomendasi untuk revisi bisa terjadi jika panja meyakini aturan tersebut memberatkan tenaga kerja.
" Baru diluncurkan saja ternyata ada yang tidak pas, kita harus membuka diri untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Pada Jumat sore, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas polemik Peraturan Pemerintah tentang JHT. Jokowi akhirnya memutuskan agar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana JHT dan menuai protes itu segera dilakukan revisi.
" Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif seusai pertemuan.
Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri. Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BbmwPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun. "Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
3 Alasan Pemerintah
Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini.
Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Dengan demikian, jika ada peserta yang sudah membayar selama lima tahun dan kemudian terkena PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.
" Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2015).
Kedua, lanjut dia, dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, Hanif menuturkan, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif.
" Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan), hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa," ujar Hanif.
Saat pemerintah memutuskan mengembalikan semangat pada perlindungan hari tua, Hanif menyadari adanya kerisauan di tengah masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa dana JHT tidak akan hilang dan bisa diambil saat memasuki usia 56 tahun.
Menurut Hanif, dengan undang-undang yang ada sekarang, ada empat skema jaminan sosial, bukan hanya jaminan hari tua, misalnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Semua jaminan sosial itu dianggap sudah bisa menutupi risiko para pekerja.
" Bahkan, dalam regulasi yang baru, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jaminan sosial yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan JHT yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan.
Menjerat Dana Buruh ?
Para peserta Jaminan Hari Tua marah besar. Mereka tak bisa menerima keputusan pemerintah yang ‘menahan’ dana mereka sampai 10 tahun. Bagi mereka, kalau kantung pemerintah memang cekak, jangan memeras orang kecil dong.
Mereka yang mendadak kena PHK sekarang ini benar-benar jengkel, apalagi lebaran sudah makin dekat. Sebab, meski telah bertahun-tahun mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) pemerintah (dulu bernama Jamsostek), mereka tak bisa lagi mencairkan dananya. Bagi Menteri Tenaga Kerja, dana tersebut hanya boleh dicairkan secara penuh setelah berusia 56 tahun. Kurang dari itu, hanya 10% saja!
Pemerintah tampaknya tak peduli bahwa gelombang PHK telah dimulai, dan hampir semua yang jadi korban adalah kaum buruh. Kini, mereka yang masih bekerja pun kian waswas karena belum ada indikasi bahwa perekonomian nasional bakal membaik. Mereka seolah sedang antri untuk memperoleh giliran di-PHK.
Maka jangan kaget kalau banyak wong cilik tersebut benar-benar frustrasi, dan mau berbuat apa saja agar tak menjadi gila. Sementara ini, meski telah menjadi trending topic, aksi mereka memang masih hanya heboh di media sosial. Namun, bila pemerintah tetap tak mau berkompromi, tak mustahil bila mereka nanti menggelar aksi-aksi jalanan, dan mungkin lebih jauh lagi.
Sejauh ini Menaker Hanif Dakhiri masih ngotot bahwa program BPJS JHT adalah untuk menjamin hari tua, jadi tidak bisa dicairkan oleh mereka yang masih muda. Soal demikian banyak orang yang kehilangan pekerjaan di usia muda, bagi Menaker, itu bukan urusan BPJS. Di mata Menaker, yang terpenting adalah, apapun pekerjaan dan jabatannya, para pekerja harus menyetorkan 3% dari gajinya ke BPJS.
Menaker juga berkeras bahwa JHT bukanlah tabungan sehingga tak bisa ditarik setiap saat. Dia mungkin belum membaca prinsip pembentukan institusi semacam BPJS JHT yang berlaku di seluruh dunia. Yaitu menghimpun dana para pekerja agar mereka bisa memecahkan masalah keuangan yang serius sebelum maupun setelah pensiun. Menaker tampaknya tak menganggap PHK sebagai masalah serius sehingga korbannya tak perlu dibantu.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Alvin G Massasya bahkan menyamakan JHT dengan Surat Utang Negara jangka panjang. Dia seolah tak tahu, mungkin tak peduli, bahwa mayoritas peserta JHT adalah mereka yang hidup pas-pasan. Jangankan jangka panjang, investasi jangka pendek saja bagi mereka sudah merupakan kemewahan. Bahkan masih banyak dari mereka yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Peraturan baru tersebut diberlakukan oleh pemerintah sejak awal bulan ini. Sebelumnya, dana Jamsostek bisa dicairkan 5 tahun sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Alasan pemerintah ketika itu, dana tersebut adalah milik masyarakat sehingga harus bisa dicairkan ketika pemiliknya benar-benar membutuhkan. Acuan Jamsostek dalam hal ini adalah UU ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila yang bersangkutan bekerja diluar kehendaknya.
Namun analis ekonomi dari Institute Indonesia, Andy William Sinaga ternyata juga menyalahkan dewan pengawas dari kalangan serikat pekerja. Seharusnya, menurut Andy, mereka mengajukan keberatan ke dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan sebelum peraturan baru tersebut diumumkan. Alasan Andy, peraturan itu tentu saja tidak dibuat mendadak, dan melalui kajian bersama para wakil buruh.
Terlepas dari siapa sesungguhnya yang paling berdosa, kini muncul kecurigaan bahwa keputusan pemerintah untuk menahan dana para pekerja sampai bertahun-tahun dipicu oleh membengkaknya defisit anggaran belanja pemerintah. Untuk tahun ini, defisit tersebut diperkirakan mencapai 2,23% atau Rp 260 triliun, dan telah menjadi salah satu penyebab lemahnya nilai rupiah. Nah, dengan adanya dana murah dari JHT, pemerintah bisa menekan mengurangi ketergantungan pada utang-utang komersial berbunga tinggi.
Bagi para korban JHT, apapun alasannya, perbuatan pemerintah menahan dana wong cilik yang sedang susah sama dengan anti rakyat.
[ bmw / kmps / ir ]