PP Muhammadiyah Desak Presiden dan Kapolri Copot Kabareskrim Buwas

JAKARTA, BLOKBERITA -- Usulan Buya Syafiie Maarif agar Kabareskrim Budi Waseso alias Buwas segera diganti oleh Presiden dan Kapolri adalah hal yang wajar. Sebagai Guru Bangsa, Buya Syafii melihat ada potensi "merusak" tatanan hukum dan bernegara dari tindak tanduk Buwas.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada redaksi, Rabu (15/7).

" Tentu sebagai warga negara, Buya punya hak untuk menilai dan memberi usulan. karena itu, Buwas tidak perlu bereaksi tidak etis terhadap Buya Syafiie," katanya.

Dikatakan dia, penghinaan yang tidak etis yang disampaikan oleh Buwas terhadap Buya Syafiie telah menyakiti hati warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya. Warga Muhammadiyah, dikatakan Dahnil, tersinggung dengan sikap Buwas yang tidak etis menanggapi usulan Buya.

" Bagi kami warga Muhammadiyah, tindakan Buwas telah menghina warga Muhammadiyah. Bukan hanya Buya, yang prihatin dengan tindak tanduk Buwas, saya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah juga melihat hal serupa," tukasnya.

" Karena itulah, melanjutkan sikap permintaan Buya agar Buwas segera dicopot, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Buwas sebagai Kabareskrim," sambung Dahnil.

Dahnil mengatakan Buwas memang layak dicopot. Selama menjadi Kabareskrim, Buwas telah mengkriminalkan aktivis antikorupsi dan penegak hukum yang justru melawan korupsi.

" Dia sudah mengkriminalisasi para aktivis antikorupsi dan penegak hukum melalui kasus "remeh temeh" seperti kasus pemalsuan KTP dan pencemaran nama baik. Ttidak satu pun kasus besar korupsi atau kasus kriminal lainnya yang dengan cepat ditangani oleh Buwas," tukasnya.

Sebelumnya, Ahmad Syafii Maarif mengecam langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Wakil Ketua Taufiequrachman Sahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah itu, langkah tersebut menunjukan buruknya Bareskrim di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso.

Menurut Buya Syafii yang juga Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Buwas terlalu emosional menanggapi aduan pencemaran nama baik yang diajukan Hakim Sarpin tersebut. Padahal, pernyataan dua komisioner KY itu berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga yang mereka pimpin.

Menanggapi itu Buwas marah-marah, memperingatikan Buya Syafii tidak ikut campu.

"Memangnya Buya (Syafi'i Maarif) kapasitasnya apa? Enggak usah lah beliau mencampuri penegakan hukum. Kalau beliau enggak ngerti penegakan hukum, beliau kan bukan orang bodoh, beliau ngerti lah penegakan hukum, mana yang benar dan mana yang salah," ujar Buwas dalam satu kesempatan.   

Melawan Presiden  

Presiden Jokowi meminta kepolisian dan Komisi Yudisial (KY) menjaga kewibawaan lembaga negara. Hal ini terkait penetapan dua Komisioner KY sebagai tersangka atas laporam Hakim Sarpin Rizaldi. Namun, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta lembaga yang mengawasi para hakim itu tidak melibatkan Presiden. Berani lawan Presiden?

Kabareskrim Budi Waseso meminta Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, tidak menarik-narik Presiden dalam kasus mereka.

" Presiden kalau bisa jangan dilibatkanlah dalam penegakan hukum," tegas Buwas, sapaan Budi Waseso, di Mabes Polri, kemarin.

Jenderal bintang tiga itu bilang, kasus ini hanya kasus biasa. Presiden, memiliki urusan yang jauh lebih penting ketimbang perkara pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Buwas pun meminta Suparman dan Taufiqurrahman menghadapi kasusnya sendiri. "Kok baru awal saja sudah ketakutan begini sih. Harusnya biasa sajalah, tanggung jawab" tegasnya lagi.

Buwas memastikan, penetapan tersangka keduanya sudah diketahui Presiden. Dia juga kembali menegaskan, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY adalah persoalan pribadi. Dia tak mau disebut penetapan tersangka keduanya bermotifkan "mempertahankan kemenangan" Budi Gunawan yang diketok Hakim Sarpin di PN Jaksel.

" Jangan sangkut pautkan. Itu salah pandang, tidak boleh, tidak fair." "Kita tidak boleh lihat ke sana. Itu dari siapa? kan nggak ada balas dendam," tutur bekas Karo Paminal Propam Polri itu.

Justru, menurut Buwas, polisi bertindak adil karena menindaklanjuti laporan, meski yang dilaporkan adalah pejabat. "Kalau toh yang dilaporkan itu pejabat, ya jabatannya harus dikesampingkan dahulu," imbuhnya.

Buwas juga menampik proses hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi. Penetapan tersangka keduanya telah melalui proses dan prosedur yang benar. Alat bukti sudah ada, saksi pun telah diperiksa. Keterangan saksi ahli menyatakan ada unsur pidana. "Makanya kami tingkatkan jadi penyidikan," imbuhnya.

Tetapi, Buwas bilang, karena delik aduan, kasus ini bisa saja dihentikan. Asal, laporan dicabut. "Kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor nggak ada masalah," ucapnya.

Seharusnya dua Komisioner KY itu diperiksa kemarin. Namun, keduanya meminta penundaan setelah Lebaran.

Buwas menegaskan, Polri tak suka diatur-atur. Jadwal pemeriksaan menjadi wewenang penyidik.
 " Kami memberikan jadwal ulang, tapi waktunya penyidik yang menentukan. Kami maunya secepatnya biar selesai, kalau bisa sebelum Lebaran. Penyidik jangan diatur, bukan mereka (tersangka) yang tentukan," tegas dia.

Sebelumnya, Taufiqurrahman menawarkan Sarpin berdamai. Sarpin diharapkan mencabut laporan di Bareskrim. Soalnya, dia dan Suparman bersikukuh hanya menjalankan tugas kelembagaan, bukan secara pribadi. Jika diteruskan ke jalur hukum, dia khawatir bakal jadi preseden buruk.

" Sebaiknya selesaikan cara damai saja. Kalau mereka mau, ya nggak apa-apa, kita maaf-maafan," ujarnya.

Kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompoel justru mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menjerat dua komisioner KY itu. Hotma mengatakan, penetapan tersangka Suparman dan Taufiqurrahman dalam kapasitas mereka sebagai pribadi. Keduanya dianggap mengomentari putusan Sarpin secara pribadi tanpa melewati mekanisme pengawasan yang berlaku di KY.

Mensesneg Pratikno menegaskan, Presiden Jokowi sudah diberitahu soal penetapan tersangka itu. Hal itu disampaikan kepada Presiden di sela rapat terbatas, kemarin.

Menurut Mensesneg, Presiden mengimbau Polri dan KY menjaga kewibawaan lembaga negara.
 " Intinya, kewibawaan lembaga negara harus dijaga. Di sisi lain, ada proses hukum yang tepat. Sulit saya menjelaskan dengan kata-kata," ujarnya.

Yang pasti, Presiden berharap persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik.

Kemarin siang, Suparman menemui Wapres Jusuf Kalla. Dia tampak terburu-buru. Keluar pun, tak terlihat oleh wartawan.

Kepada wartawan, JK menyarankan pihak yang berseteru untuk duduk bersama. JK juga meminta semua lembaga negara proporsional. Tidak membesar-besarkan masalah. 

" Jangan berlebihan semua. Kalau tidak perlu ngomong, jangan suka ngomonglah di luar yang tidak perlu. Jangan saling menghujat sesama. Kepolisian saya yakin juga harus proporsional juga," tandasnya. 

[ bmw / rmol ]


View

Related

NASIONAL 7885123888058563833

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item