OC Kaligis Memilih Ditembak Mati Daripada di BAP KPK

JAKARTA, BLKBERITA — Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menolak diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiyah, membawa tulisan tangan Kaligis ke Gedung KPK, Selasa (28/7/2015), untuk menyampaikan penolakan pemeriksaan tersebut.

" Hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan), saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK," kata Alamsyah saat membacakan tulisan tangan Kaligis di sebuah kertas.

Kaligis menolak diperiksa karena merasa ada yang janggal pada kasusnya. Dia mempertanyakan mengapa KPK lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka, lalu kemudian memeriksanya sebagai saksi. Kaligis meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

" Periksa saya dalam sidang pengadilan, bukan tersangka dulu, baru saksi. Saya tolak," ucap Alamsyah kembali membacakan surat Kaligis.

Dalam surat tersebut, Kaligis juga menceritakan kondisinya yang sedang sakit. "Tensi saya hari ini pukul 06.45 pagi 190 per 90," ucapnya.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan.

Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.

[ bin / kmps ]
View

Related

NASIONAL 4239547849993018526

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item