Karyawan JICT Mogok Kerja Tolak Perpanjangan Kontrak Asing,

BLOKBERITA -- Ratusan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau PT Pelindo II melakukan aksi mogok kerja. Mereka menolak kesepakatan perpanjangan pengelolaan JICT dan Terminal Petikemas Koja selama 20 tahun mulai 2019 mendatang kepada Hutchison Port Holdings Limited. Mereka juga mengecam arogansi Dirut Pelindo II RJ Lino yang memecat sejumlah karyawan.

Sejak sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (28/7), aktivitas di gedung Pelindo II lumpuh. Para karyawan memilih duduk-duduk di halaman gedung dan memblokade pintu masuk. Aksi juga diikuti oleh para pekerja pelabuhan yang memakai rompi merah.

Selain berorasi, mereka juga menempelkan poster-poster yang bertuliskan 'Perpanjangan konsesi langgar UU #Save JICT' dan 'Harga jual murah, JICT jadi sapi perah'.

Tuntutan lainnya adalah cabut PHK sepihak oleh Dirut Pelindo II, batalkan perpanjangan konsesi JICT dan copot RJ Lino.

" Kami sudah kirim surat kepada Presiden dan Kami bertemu Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B Panjaitan. Luhut sudah katakan agar aset emas bangsa ini kembali kepda Republik. Untuk itu Kami menanti ketegasan sikap dari pemerintah atas aksi kesewenangan Pelindo II," kata Ketua Umum SP JICT Nova Hakim.

SP JICT juga meminta Presiden untuk menghentikan proses perpanjangan konsesi karena melanggar undang-undang dan merugikan negara. "Kami akan terus lanjutkan aksi sampai ada keputusan dari Pemerintah," ucap Nova.

" Terhitung tadi malam ada 4 karyawan yang sudah terima SK pemecatan terhadap 4 orang pekerja JICT. SK ini tidak berketetapan hukum karena. Kami menolak surat tersebut dan kami akan meminta pemerintah melindungi pekerja dari kesewenangan Lino," ungkap Nova.

Nova mengingatkan, aksi yang dilaksanakan oleh pekerja merupakan kritik yang konstruktif. Persoalan muncul berlarut saat Lino nekat mengklaim perpanjangan konsesi JICT yang belum disetujui Menteri BUMN dan jelas melanggar undang-undang serta merugikan negara.

"Dalam hal perpanjangan konsesi JICT, Lino inkonstitusional dan negara merugi. Selain itu seluruh pekerja JICT mengecam pemecatan yang dilakukan sepihak oleh Dirut Pelindo II tersebut. Oleh karena itu Kami menuntut TRITURA ini yaitu pencabutan PHK sepihak oleh Dirut Pelindo II, batalkan perpanjangan konsesi JICT dan copot RJ Lino atas arogansinya," katanya,

Belum diketahui dampak dari mogoknya karyawan ini terhadap aktivitas di pelabuhan. Selama aksi, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sempat mendatangi kantor JICT untuk memantau situasi didampingi Kapolres Pelabuhan Kombes Hengki Haryadi.  

Kemenhub Jamin Pelayanan Tetap Jalan

Kementerian Perhubungan menilai aksi mogok yang dilakukan serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berpotensi menganggu aktivitas arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit mengatakan pihaknya menjamin bakal menjaga arus barang di pelabuhan tersibuk di Tanah Air.
" Jangan sampai anarkis yang dapat menganggu arus barang di Tanjung Priok," ujarnya di kantor, Jakarta, Selasa (28/7). 

Menurut Bobby, mogok kerja disebabkan oleh permasalahan terkait perpanjangan konsensi JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings. 

" Memang itu adalah masalah internal dari sisi korporasi pun urusannya Pelindo sendiri atau di bawah Menteri BUMN (Rini Soemarno). Jadi kami sarankan langsung tanyakan ke Menteri BUMN," jelas dia. 

Sementara, Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Novianti mengatakan, pelayanan di pelabuhan tak boleh terhenti.
" Kami berkomitmen akan tetap beroperasi dan menjaga agar kelancaran layanan terhadap kegiatan jasa kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik," tambah dia dalam keterangan tulis.
Menurutnya, aksi blokir aktivitas bongkar muat di pelabuhan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara. 

" Kami tidak akan berkompromi dan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut," jelas dia.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim kukuh mendesak Presiden Jokowi menghentikan perpanjangan konsesi kepada asing. Ini mengingat besarnya potensi kerugian negara lantaran prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan terang-terangan melanggar undang-undang. 

" Kami sudah sampaikan bukti-bukti pelanggaran undang-undang dan kerugian negara akibat perpanjangan konsesi JICT ke Pak Jokowi lewat Kepala Staf Presiden," kata Nova Hakim. 

" Selama 16 tahun JICT beroperasi, pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia ini telah dikelola murni anak bangsa. Untuk itu secara kemampuan serta teknologi pelabuhan sudah sangat memadai."
Pendapatan JICT pada 2013 sebesar USD 280 juta. Dalam lima tahun terakhir, JICT mendapatkan penghargaan sebagai pelabuhan petikemas terbaik di Indonesia dan Asia.

" Untuk itu demi kemandirian nasional dan keuntungan bagi Republik Indonesia, perpanjangan JICT kepada asing tidak diperlukan lagi," tegasnya.

[ bmw / merdeka ]
View

Related

NASIONAL 82123538218449838

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item