Kaligis akan Laporkan KPK ke Bareskrim dan Ajukan Pra Peradilan. Ohh Maigott...!

JAKARTA, BLOKBERITA — Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan, kliennya sepakat untuk melakukan upaya hukum praperadilan dan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Kaligis, saat tim kuasa hukum mengunjungi Kaligis pada Rabu (22/7/2015) kemarin.

" Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya-upaya hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum," ujar Afrian saat dihubungi, Rabu malam.

Afrian mengatakan, melalui praperadilan, pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanannya. Ia menilai, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil.

" Pak Kaligis ada panggilan sebagai saksi untuk datang 13 Juli 2015. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Sekarang wajar enggak, dipanggil jam 10 tapi suratnya kita terima jam 11?" kata Bondjol.

Bondjol mengatakan, seharusnya KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Akan tetapi, KPK langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.

" Dan juga masalah penetapan (tersangka) dan penetapan itu jelas bermasalah. Tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan," kata dia.

Terkait penangkapan

Terkait penangkapan Kaligis, tim kuasa hukum juga akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Afrian menilai telah terjadi pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut sehingga berencana melaporkannya ke Komnas HAM.

" Pak Kaligis menyetujui laporan ke Komnas HAM dengan dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan penangkapan, penahanan," kata dia.

Laporan dan gugatan itu akan dilakukan tim kuasa hukum dalam waktu singkat.

" Upaya hukum tersebut akan kita ajukan dalam tempo sesingkat-singkatnya," kata Afrian.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.  


Istri Gubernur Beri USD 18.000


Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, membeberkan peran Evy Susanti, istri Gatot yang turut dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi bepergian ke luar negeri.

Menurut dia, Evy telah lama mengenal pengacara Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

" Evy, posisi beliau, sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu sebelum ketemu Pak Gatot," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Razman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalami masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dana bantuan sosial. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

" Kemudian bu Evy ini membantu. Dia punya suami ingin kinerja pemda tidak terganggu," ujar Razman.

Evy kemudian mengeluarkan dana untuk membayar biaya operasional pengacara. Misalnya, kata Razman, untuk biaya keberangkatan pengacara dari Jakarta ke Medan selama gugatannya disidangkan di Pengadilan.

" Mengeluarkan dana untuk lawyer fee, operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk menyuap. Tidak ada permintaan dana, sumber dananya dari mana," kata Razman.

Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.

" Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS. Tergantung permintaan," kata dia.

Namun, Razman menegaskan bahwa hubungan Gatot dan Evy dengan Kaligis terjalin secara profesional dan murni untuk pekerjaan. Ia mengaku kliennya tidak tahu menahu soal suap yang diduga dilakukan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

" Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan bu Evy tidak sependapat dengan upaya hukum TUN," kata Razman.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.  

[ bin / kmps ]
View

Related

HUKRIM 3925382812048705471

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item