Presiden: Dengan BPJS, Kesejahteraan Masyarakat dan Perekonomian Negara Terbangun

CILACAP, BLOKBERITA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015 dengan menyelenggarakan empat program. Empat program tersebut di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Untuk itulah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Seremonial Launching Beroperasi Penuh BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan Wisata Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).

Pada peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi menyatakan, seluruh perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan, selain untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja Indonesia, juga akan menjadi penyangga perekonomian sosial.

" Dengan begitu, akan tercapai kesejahteraan masyarakat yang baik serta di waktu yang bersamaan juga akan membangun perekonomian negara," tegas Jokowi.

Jokowi pun menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan perlindungan kepada para nelayan di wilayah tersebut secara cuma-cuma selama tiga bulan.

" Ini menunjukkan komitmen yang baik serta kesiapan BPJS Ketenagakerjaan yang matang," kata Jokowi.

Selama ini dirinya terus memantau perkembangan serta inovasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan dan menyediakan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Oleh karenanya, Presiden Jokowi yakin perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan dapat segera terwujud.

Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden Jokowi merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja. 

Negara Sejahterakan Non-PNS

Penetapan besaran iuran program jaminan pensiun untuk pekerja swasta atau non-PNS yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih belum ditetapkan. Padahal, dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015.

Belum ditetapkan iuran program jaminan pensiun dikarenakan masih menunggu selesai dan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). PP ini ditargetkan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Iuran program jaminan pensiun memang saat ini masih diperdebatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan besaran iuran program jaminan pensiun mencapai 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen.

Namun pihak Kementerian Keuangan dan OJK mengusulkan 3 persen, serta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan 1,5 persen untuk iuran program jaminan pensiun. Sehingga saat ini, besaran iuran program jaminan pensiun belum ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman mengatakan, pemerintah akan mengambil secara bijak mengenai penetapan besaran iuran program jaminan pensiun. Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan menunggu keluarnya PP dari pemerintah untuk beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015

" Tapi bagi kita sebetulnya program itu bisa diselenggarakan program pensiun itu dan pekerja dapatkan manfaatnya. Iuran tidak punya korelasi yang signifikan terhadap manfaat, karena skemanya manfaat pasti tidak ditentukan iuran," kata Rizani kepada Okezone, di Jakarta.

" Jadi program jaminan pensiun ini wujud komitmen negara untuk sejahterakan pekerja swasta non-PNS," sambungnya.

Menurut Rizani, manfaat dari program jaminan pensiun sudah ditetapkan di kisaran 35-40 persen sesuai dengan ketentuan International Labour Organization (ILO) yang dikalikan upah rata-rata terakhir setelah masa 15 tahun terakhir.

" Jadi sebetulnya tidak ada relasi iuran dengan benefit yang dinikmati oleh peserta, karena sifatnya skemanya manfaat pasti. Jadi berapa pun iurannya, tapi kita harapkan iurannya idealnya, idealnya itu artinya bisa membantu funding accumulation di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau iurannya kecil kan kami jadi beban nanti, iuran program jaminan pensiun BPJS kecil jadi beban negara juga kan," terangnya.

Pihaknya berharap, pemerintah akan memutuskan besaran iuran program jaminan pensiun dalam waktu dekat.

" Saya enggak ada bocoran angka. Kan ada tiga skema ya, usulan Kemenaker 8 persen, OJK dan Kemenkeu 3 persen, Apindo 1,5 persen, tapi pemerintah akan cukup bijak ambil angka yang moderat, benefitnya tetap 40 persen," paparnya.

Di sisi lain, sebelum beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah DKI Jakarta. Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi kartu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

" Ini diberikan kepada 500 orang pengurus masjid dan marbot. Iuran ini akan dibayarkan 3 bulan gratis oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semoga para penerima kartu nanti dilindungi kartu BPJS selama bekerja jika terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia," tukasnya. 

Perusahaan Wajib Daftar BPJS Pensiun

Pemerintah siap memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015. Empat program jaminan sosial tersebut adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun.

" Ada sanksinya, pidana," tegas Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kawasan Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah (30/6/2015).

Di sisi lain, dirinya berharap dengan mulai beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

‎" Dari pelaksanaan program, kita minta untuk lakukan sosialisasi baik bagi pekerja informal dan formal ‎secara optimal, terutama terkait manfaat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Menurut Hanif, saat ini belum banyak masyarakat yang mengerti pentingnya dan manfaat dari jaminan sosial yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meski BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan kurang le‎bih satu tahun yang merupakan tranformasi dari PT Jamsostek.

‎Untuk memaksimalkan jumlah kepesertaan dan melakukan sosialisasi tersebut, Hanif meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerjasama dengan semua pihak baik mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga ke kalangan pengusaha.

‎" Ini harus dijalin agar angkatan kerja kita yang sebesar 129 juta ini benar-benar optimal terpenuhi haknya melalui skema sosial di BPJS ketenagakerjaan ini," tukasnya. 

28 Pemkab Belum Daftar BPJS

Sebanyak 28 pemerintah kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah hingga kini belum mendaftarkan pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya sebagai peserta Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Padahal, sesuai dengan peraturan presiden nomor 109 tahun 2013, mulai 1 Juli 2015 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Kanwil Jateng-DIY, Cotta Sembiring, dari total 367.294 PNS se-Jateng, baru ada 80.470 PNS yang terdaftar. Banyak alasan yang menyebabkan PNS belum tercover, salah satunya belum dianggarkan dalam APBD di masing-masing daerah.

" Ada yang sudah dianggarkan tapi ragu. Ada yang sama sekali tidak dinggarkan karena baru mengalami bencana," Ungkapnya di Semarang, selasa (9/6/2015).

Menurut Cotta, Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menganggarkan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk PNS. Keikutsertaan masyarakat pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting lantaran bisa mengurangi dampak dari risiko kemungkinan menjadi miskin.

" Kalau tidak di cover dengan begini, maka potensi angka kemiskinan baru bisa bertambah. Bahkan beban APBD jadi meningkat. Maka secara komperhensif, jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan bisa membuka peluang ekonomi baru. Mereka tidak akan terputus penghasilannya. Terlebih, nanti akan ada program pensiun. Sehingga meski tidak aktif (bekerja) lagi, keberlangsungan hari tua tetap terjamin," jelasnya.

Cotta menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan jaminan atau santunan untuk dua kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan 51 jaminan kematian (JK) PNS dengan nilai total Rp1,191 miliar hingga Mei. Pihaknya berharap, ketegasan Pemerintah Kabupaten kota dalam melaksanakan Permendagri disegerakan untuk menjamin keselamatan kerja para PNS.

Di sisi lain, dari 5.237.730 tenaga kerja formal, baru 1.105.413 saja yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan tenaga kerja di bidang informal terdapat 11.862.270 pekerja, dan baru 88.717 pekerja informal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.

" Setidaknya sektor formal tercover mencapai 21,11 persen, dan informal baru 0,75 persen di Jateng," terangnya.

[ bmw / oke ]
View

Related

NASIONAL 1004542820952315483

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item