Kementrian ESDM Sebut Ada Jatah Bulanan Buat Daniel Sparingga

JAKARTA, BLOKBERITA -- Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eko Sudarmawan mengatakan, pada tahun 2012, ia diminta menyediakan uang untuk mantan Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga secara rutin setiap bulan.

Ia mengaku diperintahkan oleh Kepala Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Milik Negara K-ESDM Sri Utami untuk mengeluarkan uang tersebut.

" Iya (sediakan uang untuk Daniel), atas perintah Bu Sri. Saya kasih ke Bu Sri dan TU Sekjen," ujar Eko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Eko mengatakan, ia hanya diminta mengeluarkan dana untuk Daniel dan diberikannya kepada Sri. Melalui Sri, uang tersebut kemudian diserahkan ke pihak yang bersangkutan baik lembaga swadaya masyarakat atau Daniel. Bahkan, Eko mengaku Sri pernah menegurnya karena terlambat menyiapkan dana.

" Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparringa?" tanya hakim ketua Artha Theresia.

" Pernah, sambil keras," jawab Eko.

" Kenapa mesti ada dana yang rutin sampai ada SMS kalau terlambat dia marah?" tanya Artha lagi.

Eko mengaku tidak mengetahui mengapa Sri begitu mendesaknya menyediakan uang untuk Daniel. Eko hanya menerima perintah tersebut dan melaksanakannya.

" Tujuannya tidak tahu, tapi pada praktiknya seperti ini. Bahwa ada pengumpulan dana dan disalurkan untuk hal itu," kata Eko.

Dalam surat dakwaan, Daniel Sparingga disebut menerima uang sebesar Rp 185 juta dari Biro Hukum dan Humas Setjen K-ESDM. Selain ke Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami, sebesar Rp 25 juta.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Ansor juga disebut menerima aliran uang tersebut, masing-masing Rp 10 juta dan Rp 50 juta.

Dalam kesaksian sebelumnya, Sri Utami membenarkan bahwa ia ditunjuk oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno untuk mengelola fee dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM. Dalam surat dakwaan, uang tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan fiktif yang diadakan Sekretariat Jenderal K-ESDM sejak tahun 2011 hingga 2013.

Sri mengatakan, uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional K-ESDM yang tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Perencanaan, Rida Mulyana, pernah memberi kesaksian bahwa Waryono beberapa kali mengeluhkan ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pencitraan Jero Wacik yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM. Padahal, menteri-menteri ESDM sebelumnya tidak pernah membuat anggaran khusus untuk kepentingan pencitraan.

Tanggapan Daniel Sparingga

Sebelumnya, Daniel mengatakan bahwa ia telah memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya kepada KPK mengenai apa yang diketahuinya terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM.

" Saya telah berjanji kepada KPK untuk membantu proses hukum yang mereka tangani di Kementrian ESDM," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (7/5/2015) malam.

Bahkan Daniel menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan. Ia mengatakan, kesiapan tersebut untuk memastikan bahwa ia memikul tugas dan kewenangam secara akuntabel.

" Tidak ada pula kepentingan pribadi yang tersangkut dalam perkara ini," kata Daniel.

Mantan staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, disebut menerima uang sebesar Rp 185 juta dari Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM. Hal tersebut tertera dalam berkas dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Bahkan Daniel menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan. Ia mengatakan, kesiapan tersebut untuk memastikan bahwa ia memikul tugas dan kewenangam secara akuntabel.

" Tidak ada pula kepentingan pribadi yang tersangkut dalam perkara ini," kata Daniel.

Setjen KESDM menganggarkan Rp 1.465.650.000 untuk sosialiasai kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sejumlah uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar (BBM) minyak bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.

Selain ke Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami, sebesar Rp 25 juta. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor juga menerima aliran uang tersebut, masing-masing Rp 10 juta dan Rp 50 juta.

Waryono juga menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650 ribu dengan total sebesar Rp 53,95 juta. Selain itu, uang juga diberikan kepada tujuh kepala biro di Setjen KESDM, biaya operasional Setjen, dan untuk office boy. Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian, dengan dalih kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan oleh sejumlah LSM, maka Sri Utami selaku koordinator kegiatan tidak melakukan proses penunjukan langsung sebagaimana semestinya dilakukan. (Baca: Waryono Karno Didakwa Alirkan Dana ke Wartawan, Paspampres, hingga Stafsus Presiden)

" Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata jaksa.

Tak hanya itu, dibuat juga dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta. Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

[ bmw / kmps ]
View

Related

HUKRIM 2852858586782565216

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item