Kabareskrim Buwas Tak Mau Laporkan Kekayaannya, KPK Disuruh Isi Sendiri LHKPN-nya !


JAKARTA, BLOKBERITA — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya.

" Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.

Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.

" Justru itu malah obyektif, kan dia ada timnya sendiri yang menelusurinya. Kalau pejabatnya yang disuruh ngisi sendiri, ya kan bisa saja hasilnya lain," ujar Budi.

KPK sebelumnya meminta Budi segera melaporkan harta kekayaannya. idealnya, laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015.

" Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2015).

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif.

" Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan," kata Priharsa. 

Tanggapan KPK

Menaggapi sikap Buwas tersebut, pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, setiap penyelenggara negara seharusnya menyadari kewajibannya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal penolakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK.

" Itu dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.

Menurut Johan, ada kekurangan dalam Undang-Undang KPK mengenai kewajiban melaporkan LHKPN itu. Dalam undang-undang tidak diatur sanksi bagi penyelenggara negara yang mangkir dari kewajibannya tersebut.

" Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan, tapi memang tak disebut sanksinya," kata dia.

Presiden Joko Widodo baru mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa pimpinan Polri harus memastikan kewajiban pelaporan LHKPN oleh anggotanya terlaksana optimal. Menurut Johan, hal tersebut seharusnya dipertegas kepada Presiden mengenai upaya pelaksanaan Inpres tersebut.

" Kalau itu tanya ke Pak Presiden," kata Johan.

Tak mau lapor ke KPK

Sebelumnya, Budi mengatakan tidak akan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia justru meminta KPK melakukan jemput bola untuk menelusuri sendiri harta kekayaannya yang akan dicantumkan dalam LHKPN.

" Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.

Ia membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. Budi menilai, akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan.

Sebelumnya, KPK meminta Budi segera melaporkan harta kekayaannya. idealnya, laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015. Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif oleh atasannya. 


Tak Konsisten

Sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso dianggap tidak sesuai dengan pernyataannya berkaitan dengan penegakan hukum. Hal itu lantaran Budi menolak untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Dia (Budi) selalu menyatakan bahwa penegak hukum harus mengikuti aturan. Tetapi, dia sendiri tidak taat pada aturan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun, Budi Waseso menolak menyerahlan LHKPN.

Menurut Ray, Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan berjalan tanpa sistem yang benar-benar dijalankan oleh semua penegak hukum.

Meski beberapa kasus korupsi tengah disidik oleh Kepolisian, sikap Budi Waseso secara tidak langsung meragukan publik mengenai keseriusan polisi untuk membongkar kasus korupsi.

" Dalam kasus Budi Waseso, bagaimana kita melihat polisi yang sekarang sedang proaktif memerintahkan mengutamakan pemberantasan korupsi, tapi dalam hal yang sama dia (Budi) tidak mau melapor harta kekayaannya," kata Ray.

Menurut Ray, sikap Budi Waseso tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menunjukan tidak tertibnya seorang pejabat negara. Untuk itu, ia mendesak Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti maupun Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Budi Waseso untuk segera melaporkan harta kekayaannya pada KPK.


Ditiru Pejabat Lain

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal mengkhawatirkan sikap Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diikuti oleh para pejabat publik lainnya.

" Tindakan Buwas ini bisa menjadi preseden untuk membangkang kepada KPK," ujar Erwin kepada pers, Jumat (29/5/2015).

Erwin mengatakan, dengan keengganan pejabat publik melaporkan harta kekayaannya, akan memengaruhi pengawasan praktik korupsi oleh KPK. Selain itu, menurut Erwin, sikap Budi akan memengaruhi citra Kepolisian di mata publik.

Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Ia membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.

Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.   


[ bmw / kmps / tribun ]
View

Related

HUKRIM 4317363302253375301

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item