Tanpa Pengacara, Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan

JAKARTA, BLOKBERITA -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999, Hadi Poernomo menghadiri sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5) tanpa ditemani pengacara. Keputusan tanpa pengacara ini diambil lantaran masukan dari keluarga besar Hadi.

Hadi mendatangi kantor PN Jakarta Selatan pukul 9.45 WIB. Berbalut kemeja batik berwarna cokelat keemasan, Hadi disambut oleh jepretan kamera pewarta.

Tak banyak kata terlontar dari mulut Hadi. Ia hanya meminta kepada publik untuk mendoakan dirinya dalam menghadapi sidang praperadilan ini.

"Mohon doanya saja ya," ujar Hadi sembari tersenyum.

Sidang Senin ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan materi permohonan dari Hadi. Sidang sebelumnya pada Senin (11/5) lalu telah dibuka oleh hakim tunggal Haswandi, namun kemudian ditunda lantaran pihak termohon KPK tidak hadir di persidangan.

Hadi mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Hadi sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan sebelumnya, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.

Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.

Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan.

Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

[ bazz / cnni ]
View

Related

HUKRIM 2675675224229589753

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item