Pengamat: Presiden Segera Instruksikan Kapolri untuk Mencopot Budi Waseso !

JAKARTA, BLOKBERITA -- Langkah penyidik Bareskim Mabes Polri menangkap dan menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dikritik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut bersikap tegas.

" Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Jumat (1/5).

Menurutnya, saat ini keberpihakan Presiden Jokowi atas pemberantasan korupsi sedang diuji, apakah hanya omongan atau benar-benar konkrit.

Seperti diberitakan, penyidik kepolisian menjemput paksa Novel Bawesdan dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Jumat dinihari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB.

Penjemputan paksa mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu ini berkaitan kasus yang terjadi 2004 silam. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini kembali mencuat tahun 2012 ketika terjadi kisruh antara KPK dengan Polri, di mana Novel sudah menjadi penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun belakangan dihentikan

Layak Dicopot

Sementara itu terpisah, Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto, memiliki pandangan yang sama menengarai Irjen Budi Waseso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, berafiliasi pada kekuatan politik alias partisan. Ia menilai Budi layak dicopot dari jabatannya.

" Kegaduhan politik ini karena Budi Waseso itu partisan. Dia layak digantikan oleh orang yang lebih profesional," ujar Nico dalam diskusi di salah satu rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015) pagi.

Nico mengatakan, sejak awal, Budi Waseso mengakui dirinya adalah anak buah Budi Gunawan. Sudah menjadi rahasia umum jika Budi Gunawan sangat dekat dengan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan. Terlebih lagi, pihak internal PDI-P mengakui bahwa Budi Gunawan turut merancang visi dan misi bidang hukum Presiden Joko Widodo.

Indikator kedua, Budi Waseso menyebutkan bahwa ada pengkhianat di tubuh institusi Polri. Padahal, saat itu Budi baru menjabat sebagai Kepala Bareskrim. Nico menengarai, ada upaya "menggeser" orang-orang yang tidak sejalan dengan kelompoknya.

Indikator ketiga, lanjut Nico, berdasarkan pernyataan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, yang menyebutkan bahwa pengangkatan Budi Waseso sarat kepentingan politik. Mengapa? Sebab, Budi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjabat kepala Bareskrim Polri. Seharusnya kepala Bareskrim Polri itu pernah dijabat oleh kapolda tipe A, tipe B.

" Wakapolri yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri harus tegas untuk menjadikan Polri ini institusi profesional. Jangan ada partisan di dalamnya. Mereka itu harus segera diganti," ujar Nico.

Sebelumnya, jabatan kepala Bareskrim Polri dipegang oleh Komjen Suhardi Alius. Namun, tiba-tiba dia dimutasi menjadi Sekretaris Utama Lemhanas oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang telah mendapatkan instruksi dari Presiden untuk menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri.

Sejak tanggal 16 Januari 2015, jabatan kepala Bareskrim Polri pun dipegang Budi Waseso. Sebelum menjadi kepala Bareskrim, Budi Waseso menjabat sebagai Kepala Sekolah Sta
f Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti) yang terletak di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

Kontras: Itu Penculikan !

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri memberikan pesan situasi buruk bagi negara.

" Novel Baswedan penyidik di KPK ditangkap oleh pihak Polri, ini situasi buruk," kata Haris di kantor Kontras, Jalan Mendut No. 3, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Haris pun menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan di kediaman Novel pada Jumat (1/5) dini hari merupakan penculikan.

" (Penangkapan) Semalam kami sebut ini penculikan," tegas Haris.

Dia juga menilai pihak Bareskrim keterlaluan dalam upaya menahan Novel. Pasalnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan dilarang bertemu dengan mantan polisi tersebut.

" Tim Lawyer tidak boleh masuk ke Kelapa Dua, kemudian rumah Novel juga digeledah. Ini sudah keterlaluan," katanya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/5) dini hari.

Sekitar 3 jam diperiksa, Bareskrim pun memutuskan untuk menahan Novel di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok.

Budi Waseso: Apa Hebatnya Novel Baswedan ?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah menangkapnya pada Jumat (1/5/2015) dini hari.  Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Novel akan menjalani prosedur yang berlaku dan tak akan mendapatkan kemudahan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya apakah Novel tak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan seperti halnya dua pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

" Jadi, kalau ini dapat kemudahan (penyidikan), ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?" kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Ia mengatakan, Novel ditangkap setelah tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Saat itu, pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, melarang Novel memenuhi panggilan tersebut.

" Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, ini kan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Novel tidak dapat memberikan alasan yang cukup untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, status berkas perkara Novel sudah P-19. Penyidik perlu menggali keterangan dari Novel untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“ Dia harus dilakukan satu kali ada pemeriksaan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun, kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan,” jelasnya. 

[ bin / kmps / rmol / dtc / tribun / bbcom ]
View

Related

HUKRIM 3717344246040081738

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item