Keputusan Praperadilan PN Jaksel Terhadap IAS, KPK: Belum Pernah Terjadi di Dunia dan Akherat !

JAKARTA, BLOKBERITA — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menganggap permintaan dua alat bukti dalam persidangan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), tidak lazim dilakukan.

" Saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan, baru sekali ini ada. Belum pernah terjadi di dunia dan akhirat, tetapi terjadi di PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut Indriyanto, alat bukti tidak dapat dinilai oleh siapa pun di luar sidang saat perkara itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditunjukkan di luar sidang perkara, kata Indriyanto, alat bukti tersebut sangat berisiko dihilangkan serta dikaburkan oleh saksi dan tersangka yang mengetahuinya.

" Risikonya sangat besar sekali untuk kami selaku penegak hukum. Ternyata IAS diminta menunjukkan alat bukti yang berkaitan dengan unsur itu. Itu berbahaya sekali!" kata Indriyanto.

Oleh karena itu, KPK kali ini akan mengikuti syarat tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Indriyanto mengatakan, KPK menyiapkan semua alat bukti yang sekiranya dibutuhkan dalam sidang.

" Kami bawa semua alat bukti, tiga troli, dua koper. Kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," kata Indriyanto.

" Proses penunjukan alat bukti pre-trial sebelum trial adalah melanggar domain penyidik," jelas Indriyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan pengabulan gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga anti-korupsi itu tidak asli. KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan air minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD, KPK diketahui hanya memberikan hal tersebut dalam bentuk salinan dokumen.

Hakim Yuningtyas yang memimpin praperadilan menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama. 

KPK akan Melawan

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji memastikan KPK akan melakukan upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Bahkan, KPK siap melawan balik putusan praperadilan lainnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK.

Namun, Indriyanto menegaskan tidak akan melawan kekalahan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab, telah diputuskan bahwa Budi bukan penyelenggara negara.

" Kita akan melakukan perlawanan hukum kepada siapa pun, kecuali BG. Kalau Karo Binkar bukan penyelenggara negara," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Indriyanto mengaku bahwa tidak mudah menyiapkan upaya hukum untuk melakukan perlawanan putusan praperadilan Ilham, karena masuk ke substansi penyelidikan dan penyidikan. Dalam sidang, hakim tunggal Yuningtyas Upiek meminta KPK menunjukkan alat bukti penyelidikan dan penyidikan yang mendasari penetapan tersangka Ilham.

" Khususnya perkara IAS sangat di luar kebiasaan. Alat bukti yang dikaitkan unsur itu adalah domain pokok perkara," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, salah satu opsi perlawanan balik KPK terhadap putusan praperadilan Ilham yaitu membuka kembali penyidikan kasusnya. KPK akan mencabut surat perintah penyidikan lama yang dinyatakan tidak sah dalam praperadilan dan membuat yang baru.

" Sprindik dicabut bukan berarti dihentikan. Ini kan misalnya cabut sprindik, lalu keluarkan sprindik baru," kata dia. 

Dalam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, dinyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu dasarnya yaitu jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri dianggap bukan merupakan penyelenggara negara sehingga KPK tidak berhak mengusut kasusnya. 

Sementara dalam putusan praperadilan Ilham, penetapan tersangkanya tidak sah karena KPK tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka Ilham.

[ bin / kmps ]
View

Related

HUKRIM 9113218671886859380

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item