Waoww..! Pulau-Pulau di DKI Mayoritas Dimiliki Keluarga Cendana

 



JAKARTA, BLOKBERITA -- Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pemberian izin pengelolaan reklamasi pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Menurutnya, publik selama ini sudah salah menilai soal pemberian izin terhadap pengelola yakni anak perusahaan Agung Podomoro untuk mereklamasi pulau.

Sebab sebelum izin itu diberikan, jauh sebelumnya izin untuk mengelola pulau-pulau di pantai utara Jakarta sudah diberikan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan-perusahaan milik anak dari Soeharto.

" Bukan Agung Podomoro, kalian juga salah. Jadi yang pertama dapet itu sebagaian anak-anak perusahaan anak Pak Harto itu. Kalian juga enggak ngerti dari 17 pulau, kalau enggak salah 9 pulau punya BUMD bukan swasta. Agung Sedayu, Agung Podomoro itu bukan yang pertama dapat pulau. Kemudian mereka beli yang dapat izin pulau dari zaman pak Harto," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurutnya, reklamasi pulau di Jakarta sudah diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Sedangkan saat itu perusahaan seperti anak Agung Podomoro dan Agung Sedayu belum merambah bisnis properti.

Ahok mengakatan, anak perusahaan Agung Podomoro dan Agung sedayu membeli izin pengelolaan pulau itu dari pihak pertama yang telah mendapatkan izin.

" Jadi bukan dia yang dapat izin. Saya juga tidak memberikan izin kepada siapapun," katanya.

Dia menjelaskan, pihak Pemprov saat ini hanya melakukan renegosiasi dari izin-izin pengelolaan pulau yang mereka sudah kantongi. Sehingga Ahok tak mengetahui jika kesepakatan akhir dari renegosiasi itu, Pemprov hanya mendapatkan lima persen bagian dari tanah yang dikelola pihak swasta.

"Apa yang saya negosiasi ulang, saya minta, saya tidak mau kalau cuman dapat 5 persen tanah. Jadi gini loh, kalau kamu uruk 100 hektar. 100 hektar punya DKI, disitu ada fasos fasum 45 hektar punya DKI. Kamu berhak jual 55 persen, 55 persen kamu pun bukan punya kamu di atas tanah DKI. Dari 55 persen itu, dikasihkan 5 persen punya DKI, bisa dibangun komersial," jelasnya.

Ahok mengatakan, dalam pengajuan izin dari pihak swasta kepada Pemprov seluruh dikaji ulang. Sehingga Pemprov DKI tidak merugi jika izin pengelolaan pulau itu diberikan kepada pihak swasta.

"Nah, saya nggak cukup dengan itu. Saya minta tambahan, kamu bantu dong urusin banjir Jakarta beli pompa, berisin jalur inspeksi, nilainya berapa? Kamu adu domba saja antar kalian. Adu dombanya gimana? Misalnya si A sudah nyumbang Rp3 triliun yang lain baru Rp1 triliun. Kita bagikan kesemuanya, berarti kamu kurang bayar Rp 2 triliun. Jadi itu buat kewajiban tambahan aja. Kasarnya, kita minta tambah. Padahal di kepres gak ada disitu. Beruntung perusahaannya mau," katanya.

[ Inilah / bmw ]
LAH.COM, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pemberian izin pengelolaan reklamasi pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Menurutnya, publik selama ini sudah salah menilai soal pemberian izin terhadap pengelola yakni anak perusahaan Agung Podomoro untuk mereklamasi pulau.

Sebab sebelum izin itu diberikan, jauh sebelumnya izin untuk mengelola pulau-pulau di pantai utara Jakarta sudah diberikan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan-perusahaan milik anak dari Soeharto.

"Bukan Agung Podomoro, kalian juga salah. Jadi yang pertama dapet itu sebagaian anak-anak perusahaan anak Pak Harto itu. Kalian juga enggak ngerti dari 17 pulau, kalau enggak salah 9 pulau punya BUMD bukan swasta. Agung Sedayu, Agung Podomoro itu bukan yang pertama dapat pulau. Kemudian mereka beli yang dapat izin pulau dari zaman pak Harto," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurutnya, reklamasi pulau di Jakarta sudah diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Sedangkan saat itu perusahaan seperti anak Agung Podomoro dan Agung Sedayu belum merambah bisnis properti.

Ahok mengakatan, anak perusahaan Agung Podomoro dan Agung sedayu membeli izin pengelolaan pulau itu dari pihak pertama yang telah mendapatkan izin.

"Jadi bukan dia yang dapat izin. Saya juga tidak memberikan izin kepada siapapun," katanya.

Dia menjelaskan, pihak Pemprov saat ini hanya melakukan renegosiasi dari izin-izin pengelolaan pulau yang mereka sudah kantongi. Sehingga Ahok tak mengetahui jika kesepakatan akhir dari renegosiasi itu, Pemprov hanya mendapatkan lima persen bagian dari tanah yang dikelola pihak swasta.

"Apa yang saya negosiasi ulang, saya minta, saya tidak mau kalau cuman dapat 5 persen tanah. Jadi gini loh, kalau kamu uruk 100 hektar. 100 hektar punya DKI, disitu ada fasos fasum 45 hektar punya DKI. Kamu berhak jual 55 persen, 55 persen kamu pun bukan punya kamu di atas tanah DKI. Dari 55 persen itu, dikasihkan 5 persen punya DKI, bisa dibangun komersial," jelasnya.

Ahok mengatakan, dalam pengajuan izin dari pihak swasta kepada Pemprov seluruh dikaji ulang. Sehingga Pemprov DKI tidak merugi jika izin pengelolaan pulau itu diberikan kepada pihak swasta.

"Nah, saya nggak cukup dengan itu. Saya minta tambahan, kamu bantu dong urusin banjir Jakarta beli pompa, berisin jalur inspeksi, nilainya berapa? Kamu adu domba saja antar kalian. Adu dombanya gimana? Misalnya si A sudah nyumbang Rp3 triliun yang lain baru Rp1 triliun. Kita bagikan kesemuanya, berarti kamu kurang bayar Rp 2 triliun. Jadi itu buat kewajiban tambahan aja. Kasarnya, kita minta tambah. Padahal di kepres gak ada disitu. Beruntung perusahaannya mau," katanya. [ars]
- See more at: http://metropolitan.inilah.com/read/detail/2198570/kepemilikan-pulau-di-dki-dikuasai-keluarga-cendana#sthash.xh7a910C.dpuf
View

Related

REGIONAL 2167657701030520557

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item