Ruang Kerja Haji Lulung Diperiksa Bareskrim, Dua Tas Berisi Dokumen Disita. Bakal Tersangka kah ?

JAKARTA, BLOKBERITA -- Penyidik Bareskrim Polri telah selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana pada Senin sore (27/4) sore. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, para penyidik meninggalkan ruang kerja Lulung pukul 18.22 WIB.

Kelima penyidik tersebut keluar dengan membawa dua tas dan satu map dari ruang sang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Iya ini selesai penggeledahan, nanti penjelasannya di sekretariat komisi E," ujar seorang penyidik yang enggan menyebutkan namanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).

Penggeledahan berlangsung di sekretariat komisi E yang terletak di lantai 1 Gedung DPRD DKI Jakarta. Beberapa penyidik terlihat berada dalam ruangan komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptable power supply (UPS) di sekolah-sekolah di Jakarta pada 2014 lalu.

" Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram saat melalui pesan singkat, Senin (27/4).

Hari ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana dan Fahmi Zulfikar.

" Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS (uninterruptable power supply)," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wijagus saat dihubungi Senin siang.

Namun Wijagus memastikan keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama mereka. " Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal," ujar Wijagus.

Dugaan Korupsi UPS

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta digeledah. Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) mengonfirmasi penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptable power supply (UPS) di sekolah-sekolah Jakarta pada 2014.

" Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram saat melalui pesan singkat, Senin (27/4).

Ikram enggan menjelaskan ruangan mana saja yang digeledah. Dia hanya mengatakan ruangan yang digeledah adalah ruang beberapa anggota DPRD DKI periode 2009-2014 yang diduga kuat mengetahui soal pengadaan UPS.

" Jangan terlalu detail ya, karena itu masuk ke teknis penyidikan," ujar Ikram.

Berdasarkan pantauan di lapangan, areal sekitar Sekretariat Komisi E DPRD DKI telah dipasangi garis polisi (police line) berwarna kuning di kedua sisi jalan yang menuju ruangan tersebut.



Selain memeriksa Sekretariat Komisi E, polisi juga diketahui tengah memeriksa ruang kerja milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham 'Lulung' Lunggana sejak siang tadi. Namun, sampai saat ini belum ada garis polisi yang terpasang di sekitar ruang kerja milik Lulung tersebut.

Hari ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana dan Fahmi Zulfikar.

" Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS (uninterruptable power supply)," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wijagus saat dihubungi Senin siang.

Namun Wijagus memastikan keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama mereka. " Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal," ujar Wijagus.

Mangkir Dari Panggilan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menjelaskan alasan dia tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Menurut dia, jadwal pemeriksaan bersamaan dengan agenda kegiatan partainya, PPP, di Manado, Sulawesi Utara.

" Sekarang saya lagi di Manado, tetapi saya sudah buat surat ke Bareskrim kalau saya tidak bisa hadir karena saya punya janji lebih dulu daripada panggilan polisi," ujar Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu saat dihubungi, Senin (27/4/2015).

Bareskrim dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pria yang biasa disapa Lulung itu.

Selain dia, anggota DPRD lainnya yang juga akan diperiksa berasal dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar. Seperti halnya Lulung, Fahmi juga mangkir dari panggilan kepolisian.

Namun, sampai berita ini diturunkan, alasan politisi Partai Hanura itu menolak pemanggilan polisi pun belum jelas.

" Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggalkan," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Ahmad Wijagus kepada Kompas.com, Senin pagi.

Sebagai informasi, pada 2014, tepatnya saat terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Lulung masih menjabat sebagai koordinator Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat. Sementara itu, Fahmi adalah salah satu anggotanya.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal Soleman diduga melakukan hal tersebut saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.


Panggil Paksa 

Mangkirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar dari panggilan polisi berpotensi membuat keduanya bisa dipanggil secara paksa. Namun, hal itu bisa dilakukan bila keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggilan polisi pada pemanggilan ketiga.

" Kalau tidak hadir yang pertama, kan bisa dipanggil yang kedua. Kalau sampai yang ketiga tetap tidak kunjung datang juga, bisa dipanggil paksa," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, saat dihubungi, Senin (27/4/2015).

Akhiar menilai, pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dari lembaga penegak hukum merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi, tidak terkecuali bagi anggota DPRD. Hal itu bersifat wajib karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan memenuhi panggilan, ujar Akhiar, seorang saksi dianggap sudah mendukung upaya mencari titik terang dari sebuah kasus yang tengah terjadi.

" Tentu (kalau) kita bicara masalah dipanggil penegak hukum, pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit, atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," ujar dia.

Seperti diberitakan, Lulung dan Fahmi mangkir dari pemanggilan polisi. Mereka seharusnya hadir pada pagi tadi. Pemanggilan terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Saat dikonfirmasi, Lulung menjelaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Menurut dia, jadwal pemeriksaan bersamaan dengan agenda kegiatan partainya, PPP, di Manado, Sulawesi Utara.

"Sekarang saya lagi di Manado. Namun, saya sudah buat surat ke Bareskrim kalau saya tidak bisa hadir karena saya punya janji lebih dulu daripada panggilan polisi," ujar Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu saat dihubungi, Senin sore.

Seperti halnya Lulung, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun, sampai berita ini diturunkan, alasan politisi Partai Hanura itu menolak pemanggilan polisi pun belum jelas.

Lulung dan Fahmi adalah koordinator dan anggota Komisi E pada 2014, tepatnya saat tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi.



[ bin / cnnin / dtc ]
View

Related

HUKRIM 4862850762200598217

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item