Ketua BPK: KKKS Migas Hindari Pajak, Negara Bakal Merugi Rp 7 Triliun Lebih
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/ketua-bpk-kkks-migas-hindari-pajak.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun akibat ulah 59 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas yang menghindar dari kewajiban menyetor pajak bumi dan bangunan (PBB). Temuan tersebut merupakan bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2015 yang dilaporkan ke DPR.
" Dari angka sebesar Rp 1,12 triliun tersebut, kami temukan bahwa sebanyak potensi Rp 666,23 miliar PBB terutang karena sebanyak 59 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Migas tahun 2013 dan 2014," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Selasa (7/4).
Menurut Harry, badan yang dipimpinnya tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena terbentur Pasal 34 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Nomor 28 Tahun 2007, yang melarang pemberian data perpajakan kepada pihak lain tanpa izin dari Menteri Keuangan.
" Meskipun kami terbentur dengan peraturan tersebut, tetapi sebenarnya Kemenkeu, melalui Dirjen Pajak, belum menetapkan PBB Migas terhadap KKKS yang belum mendapat persetujuan terminasi atas wilayah kerjanya, sehingga penerimaan negara memiliki potensi kekurangan Rp 454,38 miliar," tuturnya.
Mantan Ketua Badan Anggran dan Wakil Ketua Komisi XI DPR ini meminta Kementerian Keuangan segera menghitung potensi kurang PBB dari KKKS migas agar temuan tersebut bisa ditindaklanjuti.
" Kami minta agar PBB agar dihitung secara cermat, sehingga kami minta bantuan dari Kementerian Keuangan dan SKK Migas untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama-sama," ujarnya.
Selain masalah PBB Migas, lanjut Harry, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery. Berdasarkan perhitungan BPK, praktik tersebut membuat penerimaan negara berkurang sebesar Rp 6,19 triliun.
" Jenis ketidakpatuhan tersebut antara lain pembebanan biaya yang tidak semestinya dibebankan masuk ke dalam perhitungan cost recovery dan kewajiban KKKS kepada pemerintah atas overlifting tahun 2013 yang belum dilunasi. Selain itu ada juga penjualan kondensat yang belum dibayar pembeli," tuturnya.
Dengan adanya permasalahan PBB migas senilai Rp 1,12 triliun dan cost recovery sebesar Rp 6,19 triliun, Harry berharap ke depannya entitas yang diperiksa mau bersikap kooperatif dalam mendukung audit BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK sangat bergantung dari kerjasama pihak-pihak yang terdapat di dalamnya.
" Sesungguhnya, efektivitas hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," jelasnya.
[ Cnn / den ]