JIka Tak Berdamai Golkar dan PPP Tak Bisa Ikut Pilkada
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/jika-tak-berdamai-golkar-dan-ppp-tak.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Hukum Ida
Budhiarti memastikan Partai Golkar terancam gagal ikut Pemilihan Kepala
Daerah jika tak segera berdamai. Dua kubu partai beringin tersebut tak
diizinkan untuk saling mengajukan bakal calon kepala daerah pada Juli
mendatang.
" Kedua pihak tidak bisa mendaftar kecuali apabila ada perdamaian untuk mengusung pasangan calon. Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida usai mengisi diksusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4). Sebaliknya, apabila tak rujuk, partai berusia 50 tahun tersebut tak bisa mengusung kandidat.
KPU akan menghormati keputusan peradilan yang kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Pada prinsipnya, Ida menjelaskan, KPU berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau keputusan jadi obyek sengketa dan ada putusan pelaksanaan keputusan Kemenkumham ditangguhkan sampai kekuatan hukum tetap, KPU tidak bisa mengabaikan putusan lembaga hukum," katanya.
Terlebih, sebagai lembaga negara, KPU tak akan mengabaikan putusan hukum dan tunduk pada peradilab. "Kalau diabaikan, bisa mempengaruhi runtuhnya wibawa hukum di Indonesia," tuturnya.
Pada tahun ini, Pilkada serentak akan di gelar untuk 269 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya selesai pada tahun 2015 dan semester pertama pada tahun 2016. Merujuk draf rancangan Peraturan KPU, tahapan proses akan dimulai dengan penyeleksian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 April 2015 mendatang.
Kemudian, tanggal 4-8 Juni 2015 adalah waktu penyerahan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan. 7-11 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wali kota perseorangan. Selanjutnya, pada tanggal 10-19 Juli 2015, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.
Pada tanggal 22-24 Juli 2015 pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka dan dilanjutkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Agustus 2015. Sehari setelahnya, KPU melakukan pengundian nomor urut.
Menjelang periode pendaftaran, konflik Golkar pun harus segera dituntaskan apabila ingin mengikuti Pilkada. Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur telah memutus sementara gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim mengetuk palu dengan menunda pemberlakuan SK tersebut.
Putusan sela PTUN itu membuat Agung harus menunggu. Surat Keputusan Menkumham tak lagi dapat digunakan sebagai dasar kubunya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015.
Kenapa Golkar dan PPP Pecah ?
Perpecahan tidak hanya terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kini konflik juga melanda Partai Golkar.
Partai berlambang pohon beringin itu kini terbelah menjadi dua kubu, pasca kubu Agung Laksono menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Golkar tandingan di Jakarta.
Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta Heri Budianto mengatakan, faktor yang memicu perpecahan setiap partai politik bisa berbeda.
" Dalam kasus Golkar, PDIP tentu sangat hati-hati, dan tidak mau masuk terlalu dalam. Soalnya, kalau JK punya akar di Golkar nanti dia bisa memiliki basis yang kuat," ujar Heri kepada pers, Minggu 7 Desember 2014.
Untuk kasus Golkar, dia mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bisa jadi memiliki kepentingan karena dia membutuhkan back-up politik. Namun untuk konteks konflik Golkar, PDIP justru memilih berhati-hati karena pertimbangan politik.
Menurut Heri, pecahnya PPP sangat bisa berbeda dengan penyebab pecahnya Partai Golkar. Dalam kasus partai berlambang kakbah itu, Heri tidak menampik kemungkinan partai pemerintah ikut bermanuver.
" Namun dalam kasus pecahnya PPP, kondisinya berbeda. Kalau di konflik PPP, PDIP memang bisa jadi masuk," ujarnya.
[ cnn / sindo / bbcom / hbd ]
" Kedua pihak tidak bisa mendaftar kecuali apabila ada perdamaian untuk mengusung pasangan calon. Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida usai mengisi diksusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4). Sebaliknya, apabila tak rujuk, partai berusia 50 tahun tersebut tak bisa mengusung kandidat.
KPU akan menghormati keputusan peradilan yang kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Pada prinsipnya, Ida menjelaskan, KPU berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau keputusan jadi obyek sengketa dan ada putusan pelaksanaan keputusan Kemenkumham ditangguhkan sampai kekuatan hukum tetap, KPU tidak bisa mengabaikan putusan lembaga hukum," katanya.
Terlebih, sebagai lembaga negara, KPU tak akan mengabaikan putusan hukum dan tunduk pada peradilab. "Kalau diabaikan, bisa mempengaruhi runtuhnya wibawa hukum di Indonesia," tuturnya.
Pada tahun ini, Pilkada serentak akan di gelar untuk 269 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya selesai pada tahun 2015 dan semester pertama pada tahun 2016. Merujuk draf rancangan Peraturan KPU, tahapan proses akan dimulai dengan penyeleksian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 April 2015 mendatang.
Kemudian, tanggal 4-8 Juni 2015 adalah waktu penyerahan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan. 7-11 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wali kota perseorangan. Selanjutnya, pada tanggal 10-19 Juli 2015, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.
Pada tanggal 22-24 Juli 2015 pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka dan dilanjutkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Agustus 2015. Sehari setelahnya, KPU melakukan pengundian nomor urut.
Menjelang periode pendaftaran, konflik Golkar pun harus segera dituntaskan apabila ingin mengikuti Pilkada. Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur telah memutus sementara gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim mengetuk palu dengan menunda pemberlakuan SK tersebut.
Putusan sela PTUN itu membuat Agung harus menunggu. Surat Keputusan Menkumham tak lagi dapat digunakan sebagai dasar kubunya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015.
Kenapa Golkar dan PPP Pecah ?
Perpecahan tidak hanya terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kini konflik juga melanda Partai Golkar.
Partai berlambang pohon beringin itu kini terbelah menjadi dua kubu, pasca kubu Agung Laksono menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Golkar tandingan di Jakarta.
Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta Heri Budianto mengatakan, faktor yang memicu perpecahan setiap partai politik bisa berbeda.
" Dalam kasus Golkar, PDIP tentu sangat hati-hati, dan tidak mau masuk terlalu dalam. Soalnya, kalau JK punya akar di Golkar nanti dia bisa memiliki basis yang kuat," ujar Heri kepada pers, Minggu 7 Desember 2014.
Untuk kasus Golkar, dia mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bisa jadi memiliki kepentingan karena dia membutuhkan back-up politik. Namun untuk konteks konflik Golkar, PDIP justru memilih berhati-hati karena pertimbangan politik.
Menurut Heri, pecahnya PPP sangat bisa berbeda dengan penyebab pecahnya Partai Golkar. Dalam kasus partai berlambang kakbah itu, Heri tidak menampik kemungkinan partai pemerintah ikut bermanuver.
" Namun dalam kasus pecahnya PPP, kondisinya berbeda. Kalau di konflik PPP, PDIP memang bisa jadi masuk," ujarnya.
[ cnn / sindo / bbcom / hbd ]