Direktur Program TVRI dan Mandra Jadi Tersangka Korupsi Siap Siar
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/direktur-program-tvri-dan-mandra-jadi.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran
Publik TVRI Irwan Hendarmin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar 2012.
" Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (9/4).
enetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015.
Sebenarnya hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, dia tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar.
" Irwan Hendarmin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony.
Hanya dua saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Triyono, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I; serta Eddy Mahmudi Effendi, Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya komedian Mandra Naih, selaku direktur PT Viandra Production; Iwan Chermawan, selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; serta Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.
Proyek pengadaan program siap siar tahun 2012 tersebut bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejagung menaksir negara merugi Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mandra juga Terjerat
Kejaksaan Agung secara resmi juga menahan pelawak Mandra Naih terkait kasus dugaan korupsi dalam program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, hari ini, Jumat (6/3). Mandra akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, hingga 25 Maret 2015.
"Perkembangan penyidikan kasus korupsi TVRI, yang melibatkan seniman berinisial M dan tersangka lainnya, hari ini dilakukan penahanan 20 hari sampai 25 Maret 2015," ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat.
Menurut Tony, penyidik kejaksaan telah memeriksa lebih dari 10 saksi yang merupakan pejabat TVRI dan pihak swasta yang mengetahui proses pengadaan program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yaitu Mandra, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir.
" Maka diputuskan dilakukan penahanan," ujar Tony.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
[ cnnind / bay ]
" Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (9/4).
enetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015.
Sebenarnya hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, dia tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar.
" Irwan Hendarmin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony.
Hanya dua saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Triyono, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I; serta Eddy Mahmudi Effendi, Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya komedian Mandra Naih, selaku direktur PT Viandra Production; Iwan Chermawan, selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; serta Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.
Proyek pengadaan program siap siar tahun 2012 tersebut bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejagung menaksir negara merugi Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mandra juga Terjerat
Kejaksaan Agung secara resmi juga menahan pelawak Mandra Naih terkait kasus dugaan korupsi dalam program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, hari ini, Jumat (6/3). Mandra akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, hingga 25 Maret 2015.
"Perkembangan penyidikan kasus korupsi TVRI, yang melibatkan seniman berinisial M dan tersangka lainnya, hari ini dilakukan penahanan 20 hari sampai 25 Maret 2015," ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat.
Menurut Tony, penyidik kejaksaan telah memeriksa lebih dari 10 saksi yang merupakan pejabat TVRI dan pihak swasta yang mengetahui proses pengadaan program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yaitu Mandra, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir.
" Maka diputuskan dilakukan penahanan," ujar Tony.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
[ cnnind / bay ]