Pemkot Ambon Keberatan Soal Larangan Miras. Why ?

Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Ambon, Roger Saimima mengatakan Pemkot Ambon meminta pertimbangan pada Kemendag karena aturan tersebut dinilai memberatkan sejumlah distributor dan pengusaha minuman beralkohol di Kota Ambon. Keberatan itu secara langsung telah disampaikan kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Ada sejumlah distributor dan pengusaha yang menyampaikan keberatannya secara langsung kepada Pak Wali Kota. Mereka minta adanya pengecualian pemberlakukan kebijakan larangan itu di Kota Ambon,” ujarnya Jumat (28/3/2015).
Menyikapi hal tersebut, lanjut Saimima, Wali Kota bersama Kepala Disperindag Kota Ambon Rudy Watilette telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan pihak Kenendag terkait masalah tersebut.
“Nah, soal diterima atau tidaknya keberatan tersebut. Kita belum tahu, nanti tunggu Pak Wali Kota pulang dan menyampaikan langsung kepada kami hasil dari pertemuan tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Provinsi Bali sudah lebih dulu meminta pertimbangan kementrian terkait pemberlakuan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol ini. Hanya saja, upaya tersebut ditolak oleh pihak Kementrian Perdagangan.
“Informasinya Bali juga sudah lebih dulu mengajukan keberatan, tapi ditolak. Padahal Bali itu merupakan daerah tujuan wisata di Indonesia. Tapi itu di Bali ya, kita belum tahu di Maluku siapa tahu ada perlakukan khusus,” tukasnya.
Larangan penjualan minuman beralkohol mulai diberlakukan per 16 April 2015 mendatang di tingkat pengecer dan minimarket. Minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual di supermarket dan hypermarket. Tapi untuk saat ini, minuman beralkohol tidak dibolehkan dipajang di etalase.
“Sejak kebijakan ini mulai diberlakukan. Sesuai dengan instruksi, nanti ada tim yang mengawas di lapangan. Bagi konsumen yang membeli minuman keras di supermarket dan hypermarket juga nanti akan diawasi. Sehingga anak-anak dibawah umur tidak diperbolehkan membeli minuman beralkohol,” terangnya.
[kmpscom/herr]