Industri Rokok Libatkan Tenaga Kerja 6,1 Juta Orang. Tapi juga Membunuh Jutaan Orang ?

KEDIRI, BLOKBERITA -- Pemerintah terus berupaya menyusun regulasi yang mengatur industri rokok. Peraturan-peraturan tersebut demi memastikan perkembangan industri rokok yang telah memberi kontribusi bagi negara.

Selain kontribusi materil berupa penerimaan negara dari cukai dan lapangan kerja, industri berbahan baku tembakau ini diakui merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Industri ini melibatkan secara langsung maupun tak langsung hingga jutaan orang.

"Industri ini melibatkan tenaga kerja hingga 6,1 juta orang. Juga telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat kita, khususnya rokok kretek," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat berkunjung di PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).

Saleh menilai, rokok merupakan komoditas yang “sangat Indonesia” dan merupakan warisan nenek moyang bangsa dan sudah mengakar secara turun temurun. Sepanjang tahun 2014, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 111,4 triliuun, meningkat dibanding tahun 2013 yang sebesar Rp 100,7 triliun.

Pangsa pasar saat ini untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 66,26%, Sigaret Kretek Tangan (SKT) 26%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 6% dan lain-lain, yaitu Klobot, Cerutu, klembak menyan, dan Sigaret Tangan Filter sebesar 1,74%.

Pada tahun 2012 nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai US$ 617,8 juta, meningkat pada tahun 2014 mencapai nilai US$ 804,7 juta, atau meningkat rata rata setiap tahunnya sebesar 14,1%.

Ia mengatakan peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal tersebut, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," imbuhnya.

Saleh menambahkan pemerintah terus berusaha membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak dan perlu dijalankan sesuai dengan dinamika perkembangan industri ini.

Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam skala nasional, pemerintah menempatkan industri rokok pada posisi strategis dan termasuk dalam Perpres No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

"Industri hasil dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Industri ini juga merupakan kearifan lokal yang telah mampu bersaing dan bertahan," ujar Saleh.

Ia berharap, kontribusi industri berbasis agro ini semakin meningkat bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemanfaatkan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan industri berbasis agro merupakan bagian dari cita-cita kedaulatan pangan dalam Nawa Cita Kabinet Kerja," katanya.

Pada kunjungan ini, Menperin Saleh Husin didampingi Plt Dirjen Industri Agro Panggah Susanto dan disambut oleh Wakil Direktur Gudang Garam Slamet Budiono. Direktur Keuangan Heri Susianto, dan Direktur Produksi Sigaret Kretek Tangan Andik Wahyudi.

"Kunjungan Menteri Perindustrian kami apresiasi sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap industri rokok," kata Slamet Budiono.

Gudang Garam yang berdiri sejak tahun 1958 telah memproduksi 74,475 miliar batang dan penjualan luar negeri sebesar 4,08 miliar batang, serta menyerap tenaga kerja sebanyak 43.000 orang.

Saleh Husin berharap Gudang Garam bisa mempertahankan poduksi kreteknya demi penyerapan tenaga kerja terutama bagi masyarakat sekitar lingkungan pabrik.

[ Dtc / hen ]















View

Related

KESOS 7926950994164151851

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item