DPRD Palangka Raya akan Membuat Regulasi Perlindungan Batu Alam
https://kabar22.blogspot.com/2015/03/dprd-palangka-raya-akan-membuat.html
PALANGKA RAYA, BLOKBERITA -- Ketua DPRD Kota
Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto berencana membuat
regulasi aturan perlindungan batu alam yang ada di daerah itu dari
penambang batu ilegal maupun masyarakat.
" Perlu ada regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan inipun masih dalam tahap perencanaan," kata dia, di Palangka Raya, Minggu.
Menurutnya, apabila tidak ada regulasi tentang aturan perlindungan batu alam yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, maka lima sampai 10 tahun nanti batu alam akan habis terkikis maupun diambil secara bebas dan ilegal.
Politikus PDIP itu mengungkapkan, berbagai aktivitas penambangan batu alam harus memiliki dan mengantongi izin. Karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal.
" Perlu ada regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan inipun masih dalam tahap perencanaan," kata dia, di Palangka Raya, Minggu.
Menurutnya, apabila tidak ada regulasi tentang aturan perlindungan batu alam yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, maka lima sampai 10 tahun nanti batu alam akan habis terkikis maupun diambil secara bebas dan ilegal.
Politikus PDIP itu mengungkapkan, berbagai aktivitas penambangan batu alam harus memiliki dan mengantongi izin. Karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal.
Sudah jamak dalam pemberitaan belakangan ini batu-batu
alam ukuran besar diperebutkan orang untuk dibelah-belah dijadikan batu
akik.
[ antnews / hen ]


