Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 25,6 Miliar
https://kabar22.blogspot.com/2019/01/edward-soeryadjaya-divonis-125-tahun.html
BLOKBERITA -- Vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara
dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap
terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran
2014-2015, Edward Soeryadjaya.
Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Hakim Suharso.
Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar duit pengganti senilai Rp 25,6 miliar.
Duit sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Edward tak melakukan kewajiban itu, maka harta bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun lamanya.
Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya akan mengajukan banding. Hal itu karena menurut dia karena hukuman yang diterima kliennya lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh Edward bersama kuasa hukumnya.
Edward didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.
Lalu pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya sebanyak miliar lembar saham. Adapun tiap lembar saham senilai Rp 601. Pembelian itu melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. [ gram / rmol ]
Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Hakim Suharso.
Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar duit pengganti senilai Rp 25,6 miliar.
Duit sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Edward tak melakukan kewajiban itu, maka harta bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun lamanya.
Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya akan mengajukan banding. Hal itu karena menurut dia karena hukuman yang diterima kliennya lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh Edward bersama kuasa hukumnya.
Edward didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.
Lalu pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya sebanyak miliar lembar saham. Adapun tiap lembar saham senilai Rp 601. Pembelian itu melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. [ gram / rmol ]