Hakim Kusno Menyatakan Praperadilan Setya Novanto Gugur

BLOKBERITA, JAKARTA --  Gugatan praperadilan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto gugur. “Saya menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, " kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.
Hakim Kusno membacakan putusannya setelah menskors sidang selama 30 menit, dan membukanya pada pukul 10.35. Kusno mendasarkan putusannnya pada pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi seperti disampaikan saksi ahli Zainal Arif Muchtar tentang gugurnya praperadilan. Zainal mengatakan perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.

–– ADVERTISEMENT ––
Putusan sidang praperadilan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dipercepat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00. Kuasa hukum pemohon, Setya Novanto, tidak memberikan kesimpulan sebagaimana .
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto terdakwa korupsi e-KTP ini menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim terkait gugatan praperadilan atas penetapan Setya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Semua putusan terserah hakim tunggal yang melihat. Kami sangat hormati dan hargai," kata pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, Rabu, 13 Desember 2017.
Hakim Kusno sebenarnya sudah menyarankan tim advokasi Setya Novanto mencabut gugatan praperadilan seiring dilimpahkannya berkas perkara korupsi e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan Kusno setelah mendengarkan jawaban KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari jawaban termohon, yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan berkas perkara dan ditetapkan tanggal sidang pada 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.
Kusno menjelaskan, sidang pokok e-KTP di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Rabu pekan depan akan otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang rencananya bakal diputus Kamis sore atau Jumat. Ia pun mempertanyakan kepada pihak Setya Novanto, apakah ada gunanya bila sidang praperadilan ini tetap dilanjutkan. "Kalau tidak, kira-kira apa jalan keluarnya?" ucapnya.  (bin/tempo)
View

Related

HUKRIM 5605247109595527693

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item