Terlalu Bombastis, Ombudsman Minta Iklan Meikarta Dihentikan

BLOKBERITA, JAKARTA — Polemik Kota Meikarta besutan Lippo Group mendapat perhatian Ombudsman RI. Ombudsman mempertanyakan legalitas proses pemasaran, sebab sampai saat ini Lippi belum juga mengantongi izin yang lengkap baik dari pemda maupun pemprov.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah menyarankan agar Meikarta menghentikan proses pemasarannya, hal tersebut ia utarakan dengan pertimbangan regulasi dalam UU nomor 20 tahun 2011.

“ Seperti yang saya bilang tadi, Lippo harusnya nggak melakukan marketing untuk sesuatu yang belum fix dan tidak sama dengan izin UU nomor 20 tahun 2011,” kata Alamsyah usai berdialog dengan Grup Lippo di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/9).

Alam berharap Grup Lippo bisa menerima sarannya dengan cepat, serta mengatakan secara terus terang kepada masyarakat bahwa Meikarta baru merupakan sebuah rencana, karena memang keberadaannya yang belum jelas.

“ Mudah-mudahan nanti Lippo mulai koreksi agar iklannya itu tidak terlalu bombastis atau kalau di TV terus terang saja kami baru rencana, yang sekarang kami punya 84 hektar saya kira begitu,” kata Alamsyah.

Dia menambahkan, jika Meikarta terus menerus melakukan proses pemasaran, dengan tegas ia sampaikan kepada Grup Lippo akan dijerat sanksi pidana.

“ Pemasaran atau iklan yang dilakukan sebelum izin keluar, karena kan UU menyarankan begitu harus ada izinnya keluar dulu, clear, nah kalau itu (pemasaran) dilakukan ada sanksi administratif dari kota atau kabupaten dan dari pemerintah provinsi. Tapi kalau sampai terjadi transaksi kalau izin belum ada, bisa kena sanksi pidana,” tegas Alamsyah.

Terlalu Bombastis

Alamsyah menilai Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang memiliki izin saat ini hanya 84,6 hektar.
Ombudsman RI menilai Lippo Group seharusnya belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian pemasaran. Sehingga, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

" Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Juma.

Selain itu, Alamsyah juga menilai Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektar, yang mengacu Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta.

" Mudah-mudahan Lippo mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Kalau mau menjual visi terus terang saja bilang kami berencana (membangun 500 hektar), sedang yang kami punya sudah 84,6 hektar sehingga publik itu tahu," kata Alamsyah.

Alamsyah menyebut pemasaran Meikarta dapat berujung sanksi administratif jika terus dilakukan. Salah satu sanksi tersebut, seperti pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Danang mengatakan, iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran.
Danang menilai iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan.

" Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang.

Danang menjelaskan, pre-selling dalam bisnis properti merupakan hal yang normal dan banyak dilakukan oleh berbagai perusaan pengembang lainnya.

" Jadi dalam property pre-selling itu adalah sesuatu yang sangat normal yang sudah terjadi dalam bisnis marketing para developer," kata Danang.

Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perizinan terkait Amdal dan IMB diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Edi menuturkan, pihaknya telah mengajukan izin itu dari Mei 2017, namun hingga saat ini belum juga diterbitkan.

" Dari Mei kami ajukan sebenarnya sudah hampir selesai Amdal itu, pada 9 Juni kita sudah bayar IMB yang berjalan paralel. Amdal Lalu-lintas juga sudah berjalan waktu itu. Hanya saja di situ terpotong karena kabupaten menerima surat dari provinsi untuk menghentikan Amdal dulu," kata Edi.

Edi pun mengaku belum mengetahui harus menunggu berapa lama hingga perizinan yang diajukan Lippo Group terkait Meikarta. "Terus terang saya enggak bisa jawab," kata Edi.  (gram/kd/gr/sm)
View

Related

REGIONAL 4512399309765998406

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item