Merasa Sakit Hati Fahd Bongkar Semua yang Terlibat Korupsi Proyek Quran

BLOKBERITA, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama, merasa sakit hati terhadap mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Fahd merasa ditelantarkan oleh seniornya di Partai Golkar tersebut.
" Saya langsung sakit hati. Sudah saya bela, tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," ujar Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Fahd sebelumnya tidak menyebut nama Priyo sebagai salah satu pihak yang menerima aliran uang dalam korupsi pengadaan kitab suci Al Quran.

Namun, selama dia dipenjara untuk kasus lain, Priyo tidak pernah memberikan perhatian kepadanya.
Fahd sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012, terkait kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Bahkan, saat Fahd sudah bebas dari penjara, Priyo menolak Fahd karena beralasan bahwa Fahd adalah seorang bekas terpidana.
Menurut Fahd, satu-satunya orang yang mengurusnya adalah istrinya sendiri.
" Waktu itu dia mau mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar, dia bilang, 'Kamu ini kan terpidana," kata Fahd.
Saat menjadi terdakwa untuk kedua kalinya, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Menurut Fahd, Priyo menerima Rp 3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Bagi-bagi Angpao

Fahd El Fouz, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Priyo Budi Santoso, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
Fahd bahkan sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum uang diberikan.
Hal itu diakui Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasi ke saudara Agus, adik kandungnya," ujar Fahd kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahd, pada malam sebelum penyerahan uang kepada Priyo, dilakukan rapat di rumah dinas anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen memerintahkan agar Priyo diberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini," kata Fahd.
Keesokan harinya, Fahd bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dan dua bawahannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, mendatangi kediaman Priyo.
Seperti permintaan Priyo, uang Rp 3 miliar tersebut ia serahkan kepada Agus yang merupakan adik kandung Priyo Budi Santoso.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.

Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Fahd sebelumnya beberapa kali menyebut Priyo terlibat kasus tersebut. Menurut Fahd, seharusnya Priyo juga menjadi tersangka.
Priyo sudah diperiksa KPK. Penyidik KPK juga sudah mengkonfrontasi Fahd dengan Priyo. 

Semua Anggota Komisi VIII Terima Angpao Proyek Quran

Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Fahd kembali menyebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR pada periode 2011-2012.
"Anggota komisi VIII semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," ujar Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Fahd mengatakan, tidak mungkin ia dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.
Menurut Fahd, hal itu sudah diperkuat dengan keterangan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar.

Menurut Fahd, dalam pembahasan anggaran di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR.
Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi).
"Bahwa ada yang mengatakan itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu," kata Fahd.

Sebelumnya, kepada wartawan saat diperiksa KPK, Fahd menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu tidak mau merinci nama-nama yang disebutnya terlibat.
Menurut dia, hal itu hanya disampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.  (bin/kmps)


View

Related

HUKRIM 8746045661043986741

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item