Dana Subsidi untuk Parpol Naik Hampir 1000 Persen

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol.
Nilai kenaikannya cukup signifikan. Yang semula Rp 108 per suara kini naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara.
”Yang disetujui menteri keuangan secara tertulis senilai itu (seribu),” kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada Jawa Pos kemarin (26/5).
Angka tersebut, kata Bachtiar, jauh dari angka yang diusulkan pihaknya. Sebelumnya, Kemendagri mengajukan Rp 5.400 untuk setiap suara.
Dia menjelaskan, selama ini bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim. Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp 13 miliar setiap tahun.
Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp 125 miliar.
”Jangan lebih banyak kertas SPj-nya ketimbang dananya. Sehingga menyulitkan parpol,” imbuhnya.
Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 

Menkeu Surati Kemendagri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurutnya, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian.
Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Menurutnya, kenaikan dilakukan tahun 2017 karena hasil rekomendasi KPK yang menganggap partai politik harus berfungsi tanpa melakukan kegiatan korupsi.
"Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK," katanya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menegaskan akan melakukan evaluasi dana partai politik tiap tahunnya. Pembiayaan parpol merupakan hal penting. Dengan adanya pembiayaan, parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi.
"Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik," kata Sri.
Sri menambahkan, saat ini realisasi dana partai harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. Revisi itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
Dengan adanya tambahan dana dari APBN, dia berharap iuran dari tiap kader partai tidak serta merta dihentikan.
Pasalnya, iuran kader merupakan cara agar ada rasa memiliki atas partainya.
"Ada pula pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," katanya.  (bin/jpnn/tribunn)
View

Related

POLITIK 2081534322318489493

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item