Kupas Tuntas Persoalan Beras, Said Didu: Ini Sangat Aneh dan Memalukan !

BLOKBERITA, JAKARTA— Polemik tentang bisnis beras terus berkelindan pasca penggerebakan Satgas Pangan terhadap pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, pada Jumat, (21/7) dini hari.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, turut memaparkan pandangannya terkait hal tersebut. Menurutnya, terdapat lima pengertian salah yang mesti diluruskan yakni, pengertian subsidi, beras premium, beras oplosan, kerugian negara, dan peran Bulog.

“Saya tidak bermaksud membela produsen beras atau menyalahkan penegak hukum, tapi meluruskan pengertian yang salah,” cuit Said Didu melalui akun Twitter-nya @saididu, Senin (24/7/2017).
Karena kesalahan tersebut, perekayasa di BPPT itu, membeberkan sejumlah keanehan yang menurutnya memalukan. Berikut Kultwit lengkapnya:
1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yang sedang hangat minggu ini yang saya berikan hastag #beras.
2. Twit saya tidak bermaksud membela produsen beras tersebut atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yang salah.
3. Ada 5 pengertian yang harus diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog.
4. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lakukan tindakan yang bisa merugikan petani serta tidak mematikan dunia usaha.
5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tersebut.
6. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor dll, bukan subsidi tapi bantuan pemerintah.
7. Subsidi output adalah subsidi beras untuk rakyat miskin yang dulu diberikan nama raskin dan sekarang diubah namanya jadi rastra.
8. Subsidi input ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar petani bisa sejahtera. Bukan untuk menekan harga jual produk petani.
9. Serial ada perubahan subsidi input atau kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan HPP (Harga Patokan Pemerintah) gabah/beras.
10. HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. Ingat ini harga terendah!!!
11. Karena yang diatur harga terendah maka sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal.
12. Ingat bahwa penerapan HPP minimum tujuannya adalah untuk melindungi petani. Jangan digunakan untuk menekan harga petani. Ini salah.
13. Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi sehingga harus jual murah. Ini tidak ada aturannya!!!
14. Jika prinsip bahwa tiap yang mendapatkan subsidi akan diatur harganya maka ini sangat otoriter dan lebih otoriter dari negara komunis.
15. Kalau harga jual yang dapat subsidi diatur maka polisi harus juga mengawasi harga jual gorengan karena gunakan gas subsidi dll.
16. Jika prinsip bahwa harga produk yang inputnya ada subsidi diatur maka siap-siaplah awasi harga gorengan sampai makanan di hotel. Siap?
17. Pemikiran seorang Menteri bahwa karena ada subsidi maka harga diatur/dikendalikan akan buka peluang kriminalisasi petani/pengusaha.
18. Khusus untuk beras harga produk yang dikendalikan adalah harga pembelian minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.
19. Harga pembelian MINIMUM Bulog terhadap produk petani untuk lindungi petani BUKAN melarang petani menjual lebih mahal!!!
20. Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karen terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karen menjual lebih mahal.
21. Yang lebih aneh lagi pernyataan bahwa karena varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan.
22. Subsidi petani padi diberikan bukan berdasarkan varietàs tapi berdasarkan luas lahan. Terserah mau menanam padi apa saja.
23. Subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK kelompok tani yang disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan.
24. Dalam RDKK tersebut yang tercantum adalah nama petani dan luasan lahan—tidak ada jenis tanaman—artinya boleh tanam apa saja.
25. Atas dasar itulah pabrik pupuk mengalokasikan pupuk subsidi ke masing-masing distributor dan pengecer di berbagai daerah.
26. Jangan berharap dapat pupuk subsidi jika tidak ada nama anda dalam RDKK. Semua pengecer pegang jatah pupuk subsidi masing-masing petani.
27. Untuk melindungi konsumen rakyat miskin disiapkan beras subsidi yang dulu diberi nama raskin dan sekarang diubah jadi beras sejahtera.
28. Raskin/rastra inilah yang harganya diatur. Selain itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar.
29. Beras non subsidi ini dikenal dengan nama umum beras kualitas premium yang harganya bebas lewat mekanisme pasar, tidak diatur.
30. Maksud harga beras premium tidak diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal.
31. Pengertian beras premium adalah beras kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dengan berat biasa.
32. Pengendalian harga dan distribusi produk oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tapi harus disahkan dalam aturan.
33. Penindakan terhadap penjualan barang yang diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas. Bukan berdasarkan persepsi.
34. Dalam hal beras yang diatur adalah beras medium yang disebut raskin/rastra sementara beras lainnya tidak termasuk barang pengawasan.
35. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme hukum yang lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan konsumen, dll.
36. Prinsip barang bersubsidi adalah barang milik negara untuk disampaikan kepada rakyat penerima. Tidak ada proses jual beli.
37. Raskin/rastra adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak.
38. Distribusi raskin by name by address demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Tidak boleh bocor ke pihak lain.
39. Beras dikategorikan raskin/rastra bukan berdasarkan jenis beras tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.
40. Jadi adalah tidak benar pernyataan bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli oleh Bulog sesuai dengan penugasan.
41. Sebaliknya tidak semua beras IR64 di Bulog termasuk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tidak salah tangkap.
42. Intinya bahwa barang dalam pengawasan/subsidi adalah yang sudah jadi milik pemerintah atau yg ditugaskan.

Kerugian Negara
43. Saya coba uraikan tentang kerugian negara. Saya tidak bahas tentang hitungan "petugas" yang bombastis karena saya tidak paham cara hitung mereka.
44. Sangat aneh pernyataan pejabat bahwa karena padi disubsidi dan dijual mahal maka merugikan Negara, padahal harga jual tidak diatur.
45. Jika pemikiran ini digunakan maka semua orang bisa masuk penjara dengan alasan merugikan negara berdasarkan tafsiran penegak hukum.
46. Bahkan bisa merembet ke mana-mana. Bisa saja tukang mebel ditangkap karena jual mebel terlalu mahal dengan alasan kayu dari hutan milik negara.
47. Air kemasan akan ditangkap karena menjual air mahal sementara dapat gratis, tukang gorengan karena dapat subsidi gas, bahkan warteg.
48. Intinya jangan membuat tafsiran tentang kerugian negara tanpa landasan hukum yang jelas. Itu sangat bahaya Saudaraku!!!
49. Pernyataan bahwa kalau Bulog beli diatas HPP dianggap merugikan negara sementara kalau swasta tidak. Saya ketawa atas pernyataan ini.
50. Saya ingatkan bhw HPP itu harga Minimum dan berlaku bahwa Bulog wajib beli gabah/beras petani MINIMUM HPP. Itulah batasannya!!!
51. Kalau ada swasta yang beli di atas HPP tidak ada yang dilanggar dan dirugikan. Tidak ada kaitan dengan subsidi seperti pada butir sebelumnya.
52. Pengertian kerugian negara kalau Bulog beli gabah/beras diatas HPP adalah bahwa BUMN/Negara beli lebih mahal dari standar harga standar.
53. Seperti jika pemerintah membeli barang lebih mahal dari harga pasar atau harga yang ditetapkan itu merugikan negara. Semoga paham.
54. Sementara kalau swasta beli gabah/beras lebih mahal dari HPP mereka gunakan uang sendiri. Di mana kerugian negaranya???
55. Pernyataan bahwa mereka mengoplos beras subsidi baru dijual mahal sehingga ada kerugian Negara. Tapi saya ngga yakin ini terjadi.
56. Beras subsidi itu ada di gudang Bulog dan semua ada pemiliknya sesuai nama dan alamat penduduk. Bagaimana itu bisa keluar?
57. Kalau betul swasta gunakan dan jual beras bersubsidi maka @PerumBULOG dan aparat Pemda pasti terlibat, apalagi ribuan ton.
58. Saya ulangi beras bersubsidi bukan karena jenis. Bukan karena ada raskin IR64 maka semua beras jenis itu atau jenis lain bersubsidi.
59. Pencampuran beras—saya lebih suka gunakan istilah racikan bukan oplosan—adalah pekerjaan sah dan legal di NKRI!!!
60. Pencampuran/racikan ditujukan utamanya untuk mendapatkan "tingkat kepulenan" yang sesuai dengan selera konsumen.
61. Seperti masakan nasi Biryani tidak boleh pulen sementara masakan Padang dan Kentucky lebih enak kalau pulen serta masakan lainnya.
62. Kepulenan nasi ditentukan komposisi prosentase kandungan amilosa dan amilopektin dalam beras. Makin tinggi amilopektin makin pulen.
63. Hampir sulit dipahami pernyataan bahwa pencampuran mengurangi kecukupan gizi beras karena kandungan gizi beras hampir sama.
64. Beras yang sudah dicampur dengan beras lainnya biasanya diberi nama dagang lain sementara yang tidak dicampur tetap nama jenis padinya.
65. Pernyataan bahwa swasta ambil untung yang terlalu besar—jika memang ini yang terjadi maka dijeratanya dengan UU lain—silakan dididik.
66. Alasan bahwa pemicu inflasi naik juga sangat bahaya. Jika ada barang lain harganya naik dan sebabkan inflasi apa juga ditangkap?
67. Saya tidak akan bahas tentang apa motif dibalik ini semua karena saya kurang paham. Tapi tegakkanlah hukum sesuai aturan bukan sesuai target.
68. Saya paham dan dukung sikap dan kebijakan pemerintah untuk berantas mafia pangan tapi jangan sampai yang korban adalah petani.
69. Posisi Bulog saat ini masih fokus pada pembelian gabah/beras petani dan mengelola raskin/rastra. Kegiatan komersial belum terlihat.
70. Perlu diingat bahwa kebijakan tidak mengatur harga beras kualitas tinggi (premium) agar petani bisa menikmati jika harga mahal.
71. Bahwa racikan beras tidak bebas dilakukan karena hasilnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras, tidak boleh beda.
72. Tujuan pemerintah untuk berantas mafia pangan sangat baik tapi harus dengan cara yang baik. Jangan karena cara yang salah tujuan bubar.
73. Saya coba sarankan kebijakan yang harus diambil untuk berantas mafia pangan agar tidak bias dan tidak terjadi kriminalisasi:
1) Benahi Bulog—termasuk mafianya serta tingkatkan kegiatan komersial Bulog untuk hindari dominasi swasta untuk beras non subsidi.
2) Untuk hindari monopoli atau oligopoli maka tegas gunakan UU persaingan usaha tanpa pandang bulu.
3) Untuk perlindungan konsumen terhadap kualitas beras gunakan UU perlindungan konsumen dan tegakkan penerapan SNI.
4) Untuk menghindari terjadinya inflasi karena harga beras naik—mohon jangan korbankan petani dengan cara menekan harga produk mereka.
74. Beras adalah komoditas yang sangat strategis sehingga memerlukan kebijakan yang jelas dan tidak bias karena penafsiran pelaksana.
75. Perlu ada mekanisme pembelian gabah/beras oleh Bulog jika harga di petani sudah diatas HPP agar Bulog bisa bersaing dengan swasta.
76. Berharap agar kasus penggerebegan beras oleh Mentan dan Kapolri tidak membuat pelaku usaha dan petani ketakutan atau "ditekan".
77. Kami berharap agar mafia beras yang ada selama ini juga bisa diberantas tanpa pandang bulu dan penegak hukum tidak "pilih-pilih”.
78. Demikian kultwit saya tentang #beras. Bahan pemikiran untuk bahan diskusi. Saya belum tentu benar, tapi intinya saya ingin perbaikan.  (bass/bbcom/tribunn)
View

Related

OPINI 8982392791028075592

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item