Jokowi: Jika Tidak Puas UU Pemilu, Silakan Gugat Ke MK

BLOKBERITA, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghormati keputusan yang diambil DPR RI mengesahkan UU Pemilihan Umum (Pemilu). Dia berharap UU Pemilu bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kita ingin agar dengan UU Pemilu ini, kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita, bisa lebih baik lagi,” tegasnya saat menghadiri penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) anggota DPRD PPP Se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7) siang.

Kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pengesahan UU Pemilu, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi ya dipersilakan. Yang memang itu ada mekanismenya,” tegas Presiden.

Pada Kamis (20/7) malam, DPR RI telah menyetujui RUU Pemilu, yang di dalamnya mencantumkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen untuk ditetapkan sebagai UU.

Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara. Sebanyak 6 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, dan PKB menyetujui paket A dengan presidential threshold 20-25 persen. Sedangkan 4 partai, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN memilih walkout dalam pemungutan suara. 

Gugat ke MK

Sementara itu terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza akan melawan keputusan DPR RI yang telah mensahkan RUU Pemilu dengan keberadaan presidential treshold 20 persen dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

" Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat (21/7).

"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," sambungnya.

Sebagaimana disebutan dalam Pasal 6A ayat (2) bahwa "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ".

"Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD," tanya Prof. Yusril.

Karenanya, dia menegaskan bahwa pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold mestinya tidak ada.

"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak  mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," papar Prof. Yusril.

Dia berharap, MK sebagai "pengawal penegakan konstitusi" akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. "Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," sambung Prof. Yusril.

"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran tokh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik."   (bass/rmol)
View

Related

POLITIK 276506513456123780

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item