Fahd Bersumpah Soal Uang untuk PBS dalam Skandal Korupsi Quran

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (PBS) seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer MTS.

Fahd bersumpah dia pernah menyerahkan setoran terkait proyek-proyek di Kementerian Agama kepada Priyo, Ia juga memastikan bahwa uang itu sudah sampai ke tangan Priyo. "Pemberian kepada Priyo saya bersumpah demi Allah, kalau itu nyampai," kata Fahd setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

Keterangan Fahd ini diperkuat oleh Syamsurachman. Dia mengatakan pernah melihat Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR), bersama dengan Sekretaris Jenderal Gema MKGR Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra membawa tas ke rumah Priyo. Tas berisi uang itu lalu diserahkan kepada adik Priyo yang bernama Agus Supriyanto.

Terkait tudingan Fahd, Tempo berusaha menghubungi Priyo berkali-kali melalui telepon, Kamis, 27 Juli 2017. Namun Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu tidak mengangkat. Tempo juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi tidak dibalas. Padahal, status di layar aplikasi tersebut terlihat sedang online.

Sebelumnya, Priyo pernah menyampaikan bantahannya terkait tudingan Fahd tersebut. Menurut dia, Fahd telah mengakui secara terbuka bahwa dia mencatut nama Priyo untuk memperbesar komisi yang dia terima. "Dia (Fahd) sampai cium tangan dan menangis dengan saya dulu sebelum dipenjara," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Juni 2013.

Fahd juga menyebutkan ada aliran dana korupsi kepada pihak lain, selain ke Priyo. Pembagian fee itu ia diskusikan dengan Vasko Ruseimy dan Syamsurachman. "Semua yang menerima-menerima itu semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka biar rasa keadilan itu merata," kata Fahd.

Dalam perkara ini Fahd didakwa menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd El Fouz bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Bawa Tas ke Rumah Priyo

Saksi sidang kasus korupsi pengadaan Al-Quran dengan terdakwa Fahd El Fouz, Syamsurachman, mengaku pernah mendengar ihwal jatah kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso. Syamsu mengatakan informasi itu ia dengar langsung dari Fahd.

"Dengar dari Pak Ketum (Fahd), waktu itu sudah selesai acara pekerjaan. Ada Sekjen Dendy bertanya, karena dia ada kewajiban kasih ke PBS (Priyo Budi Santoso)," kata Syamsu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

Syamsu mengatakan ia tak pernah melihat Fahd, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), juga Sekretaris Jenderal Gema MKGR Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, memberi uang secara langsung kepada Priyo. Namun ia mengaku pernah melihat keduanya membawa tas ke dalam rumah Priyo.

Penyerahan tas itu, kata Syamsu, terjadi saat Fahd dan Dendy menyuruhnya ikut datang ke rumah Priyo. "Kami datang ramai-ramai ke PBS. Saya lihat Ketum dan Sekjen masuk ke ruangan itu bawa tas. Saya tidak tanya apa-apa. Setelah acara, di kantor, kata beliau, itu setoran buat PBS," katanya.

Syamsu berujar, berdasarkan cerita Fahd dan Dendy, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Priyo, tapi diserahkan kepada Agus Supriyanto, adik Priyo.

Fahd membenarkan cerita Syamsu. Ia bahkan bersumpah kalau uang itu sudah sampai ke tangan Priyo. "Kalau ada pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah itu nyampek," katanya.

Dalam perkara ini Fahd didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran tahun 2012.

Dalam dakwaan Fahd El Fouz, duit suap disebut mengalir ke Priyo. Pada pengadaan laboratorium komputer MTS senilai Rp 31,2 miliar, Priyo disebut menerima satu persen. Sedangkan pada penggandaan Al-Quran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo disebut menerima fee 3,5 persen.

Fahd Cium Tangan Priyo

Sementara itu terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah, saksi Fahd El Fouz sudah mengakui secara terbuka bahwa ia hanya mencatut nama Priyo untuk memperbesar komisi yang akan dia terima.

"Dia (Fahd) sampai cium tangan dan menangis dengan saya dulu sebelum dipenjara," kata Priyo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2013. Priyo meminta media meluruskan pemberitaan ihwal dirinya yang disebut menerima fee sebesar 1 persen dari proyek pengadaan Al-Quran Kementerian Agama.

Penyebutan nama Priyo terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Quotation dari beberapa media tidak lengkap," kata Priyo. Menurut dia, dalam persidangan, majelis hakim memang mengutip kesaksian Fahd yang menyebutkan Priyo menerima duit dari proyek itu.

"Tetapi disebutkan juga oleh hakim bahwa Fahd mengakui 1 persen yang diperuntukkan untuk PBS (Priyo Budi Santoso) itu untuk menambah fee yang bersangkutan (Fahd)," ujar politikus Partai Golkar ini. "Jadi mohon lengkap untuk meng-quote. Karena kalau itu tidak ada, ini seolah-olah kata hakim."

Priyo diberitakan mengunjungi saksi kasus dugaan korupsi proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah dan pengadaan Al-Quran, Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, di penjara Sukamiskin, Bandung, Sabtu pekan lalu. Ia dikabarkan masih berada di penjara khusus terpidana koruptor itu meski jam besuk berakhir pada 11.30 WIB.

Nama Priyo kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus ini, yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, yang masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut inisial nama Priyo, yaitu PBS, sebagai orang yang menerima komisi dari proyek itu sebesar 1 persen.

Priyo menegaskan tak terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran lantaran Kementerian Agama tidak berada di bawah koordinasinya. "Bidang saya adalah masalah hukum, politik, dan keamanan. Komisi satu, dua, tiga," katanya.

Priyo juga mengaku tak pernah berbicara dengan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk membahas proyek pengadaan tersebut. "Betul-betul saya tidak tahu mengenai masalah itu," ujar dia. Priyo optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja profesional tanpa ada desakan melalui pemberitaan yang dinilainya "terkonsolidasi".  (bin/tempo)

View

Related

HUKRIM 1486712566197833594

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item