PBS Bungkam Dituding Terima Fee Proyek Al-Quran

BLOKBERITA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso (PBS) terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Berdasarkan pantauan, Priyo diperiksa selama lima jam. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan jaket berwarna hitam.

Usai pemeriksaan, Priyo menuturkan, telah menjelaskan seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Namun, ia enggan secara tegas menyebut materi dan posisinya dalam proyek yang menjadi perkara tersebut.

" Tadi saya sudah memberikan keterangan normatif mengenai masalah ini," ujar Priyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).


Selain enggan berkomentar rinci, Priyo memilih bungkam ketika disinggung soal aliran uang korupsi yang diterimanya dari proyek tersebut. Ia juga mengklaim, tidak memahami putusan pengadilan terhadap dua terpidana mantan politisi Golkar, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Berdasarkan keterangan resmi, Priyo bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq.

Selain Priyo, KPK juga memanggil mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa dan swasta Dewi Coryati sebagai saksi untuk Fahd.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan dua politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Fahd merupakan orang ketiga yang dijerat KPK pada kasus tersebut. Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Pembuktian selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd mempengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada proses lelang pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Ketiganya lantas menerima fee atas pemenangan perusahaan itu.

Selain itu, Zulkarnaen, Dendy dan Fahd juga terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran anggaran 2012.

Dendy: Fahd yang Sebut Priyo Terima Fee

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, Dendy Prasetya menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menyebut nama Priyo Budi Santoso sebagai pihak yang ikut menerima jatah proyek yang ada di Kementerian Agama. Kata Dendy, nama Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu muncul dalam kesaksian rekannya, Fahd El Fouz atau yang biasa disapa Fahd A Rafiq.

" Dalam persidangan sudah saya jelaskan, saya dan Pak Zul (ayahnya) tidak pernah menyebut Priyo menerima uang," kata Dendy Prasetya di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

" Nama Priyo itu pure dari saudara Fahd," lanjut Dendy yang kaki sebelah kanannya masih dibalut perban akibat kecelakaan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang telah menjerat ia dan ayahnya, Dendy yang merupakan sekretaris Gema MKGR atau ormas kepemudaan Partai Golkar ini juga mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. "Mengenai perkembangan ini, kita lihat sajalah," katanya sambil memasuki lobi gedung KPK.

Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar telah dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi proyek Alquran. Dendy divonis 8 tahun penjara, sedangkan Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Namun, keduanya tak puas atas vonis itu. Mereka pun mengajukan banding.

Namun, dalam putusan mereka, hakim juga menyebut nama Priyo. Hakim menyatakan Priyo ikut menerima jatah dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama sebesar 1 persen dari nilai proyek sebesar Rp 31,2 miliar.

Sedangkan untuk penggandaan Alquran 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp 22 miliar, Priyo Budi Santoso tercatat mendapat jatah 3,5 persen.

Selain itu, dikatakan ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan saksi Fahd El Fouz yang di dalamnya membicarakan apakah fee sudah sampai ke ketua atau belum. Dan diketahui bahwa yang dimaksud ketua adalah ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), yaitu Priyo Budi Santoso.  (bin/cnni/lip-6/rmol)
View

Related

HUKRIM 7488913581306518925

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item