Ormas HTI Dibubarkan Pemerintah

BLOKBERITA, JAKARTA -- Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI.

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.

Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.

Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi.

Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar.

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang.

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan.

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

Reaksi HTI

Pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu resmi dibubarkan karena HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

JawaPos.com mencoba untuk menghubungi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sesaat keputusan pemerintah itu dikeluarkan. Namun, dua puluh kali mencoba dihubungi melalui saluran telepon genggam, tidak ada respon yang didapatkan. Yang terdengar hanya nada sibuk.

Ketika mencoba menelepon salah satu anggota HTI Achmad Iqbal, dia enggan berkomentar. "No comment ya. Biar diserahkan ke Jubir saja," jawabnya singkat. Namun, tetap saja, sampai berita ini diturunkan Ismail Yusanto enggan mengangkat telepon untuk memberikan penjelasan.

Namun, dikutip dari laman resmi HTI, Ismail Yusanto menegaskan pihaknya tidak berbuat makar. Termasuk, soal ide ormas yang mengusulkan khilafah yang kerap dituduh bersebrangan dengan dasar negara. Dia mengatakan, sebagai ormas legal berbadan hukum perkumpulan (BHP), kegiatan HTI untuk berdakwah.

’’ Semua yang disampaikan oleh HTI tak lain adalah ajaran Islam. Bagaimana bisa, kegiatan dakwah disebut makar? Ini jelas retorika basi ala Orde Baru yang dulu acap dipakai untuk menghambat dakwah,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, tak hanya diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

[ bin/kmps/dtc/jp ]
View

Related

NASIONAL 4612008475815393698

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item