Pengurus NU DKI: Ahok Tak Bilang Ayat yang Membohongi, tetapi Membohongi Pakai Ayat !
https://kabar22.blogspot.com/2016/10/pengurus-nu-dki-ahok-tak-bilang-ayat.html
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang belakangan ini ramai dipersoalkan.
Dari video yang ditontonnya itu, Taufik menilai Ahok tidak bermaksud
melecehkah ayat dalam surat Al-Maidah ayat 51. Tufik menilai, Ahok ingin
menyampaikan bahwa ada orang-orang yang yang kerap menggunakan ayat
tersebut untuk kepentingan politik, khususnya dalam konteks Pemilihan
Kepada Daerah di Jakarta.
" Khususnya menyangkut larangan memilih pemimpin non-muslim. Jadi titik tekannya adalah kalimat ‘membohongi pakai ayat’, bukan ayatnya yang membohongi,” kata Taufik lewat keterangan tertulis kepada pers, Sabtu (8/10/2016).
Taufik mengakui, tidak semua orang yang membawa-bawa ayat Alquran dalam konteks pilkada berarti membohongi masyarakat. Ia berpendapat, ada orang yang memang tulus meyakini ada larangan memilih pemimpin non-muslim berdasarkan dalil-dalil ayat Alquran. Ia menilai sikap itu harus dihargai.
Taufik juga menyadari bahwa ucapan Ahok sangat berpotensi disalahpahami. Karena itu Taufik menilai wajar jika kemudian ada penilaian yang menyebut Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat tersebut.
“ Hanya saja, seharusnya kita lihat video aslinya yang utuh. Saya sudah melihat, dan suasananya sangat cair. Masyarakat tampak antusias dan gembira mendengarkan pidato Ahok ketika itu," kata Taufik.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Taufik menyarankan agar ke depannya tidak ada lagi yang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, antar golongan) ke dunia politik. Isu SARA berpotensi melahirkan kontroversi.
" Karena dalam politik tak menutup kemungkinan ada orang yang menjadikan ayat-ayat hanya sebagai alat politik. Memperlakukan ayat-ayat sebagai alat politik justru inilah yang berbahaya, karena berpotensi mengaburkan fakta politik yang sebenarnya,” kata Taufik.
Anggota DPRD Kecewa
Kekecewaan adik almarhum Ustad Jeffri Al Buchori ini diungkapkan saat menerima puluhan warga yang memprotes pernyataan Basuki atau Ahok ketika mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
" Ini keluhan saya sebagai WNI yang harusnya dapat perlindungan hukum. Kemarin saya melaporkan Ahok, ternyata sampai di sana dengan bla.. bla.. bla.. ditolak dengan alasan tidak membawa fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Fajar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dia menjelaskan, pada Kamis (6/10/2016) kemarin, dirinya bersama tokoh agama mendatangi pelayanan masyarakat di Bareskrim Mabes Polri. Setiba di sana, ia diarahkan untuk mendatangi sebuah unit yang menangani kasus penistaan agama. Kemudian, ia disarankan untuk melengkapi laporan dengan fatwa MUI.
" Saya melaporkan Ahok sebagai tanggungjawab kepada jamaah saya. Padahal saya juga bawa flashdisk berisi video dari Pemprov DKI Jakarta, video berdurasi 47 menit dan 30 detik," kata Fajar.
Anggota DPRD tetap ditolak
Fajar merasa dipersulit ketika membuat laporan ke polisi. Merasa dipersulit, Fajar pun memberitahu polisi bahwa dirinya adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra. Namun, ternyata polisi tetap menolak laporan Fajar.
Padahal, lanjut dia, laporan ke polisi ini sebagai bahan rujukan agar MUI membuat fatwa.
" Menurut saya pribadi, ini sudah cukup bukti untuk melapor, kenapa saya ditolak? Polisi harus netral melayani saya," kata Fajar.
Dia mengatakan, tetap akan melaporkan Ahok ke kepolisian. Jika nantinya, fatwa MUI secara tertulis telah keluar.
Ahok Membantah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak merasa pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
"Saya tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak mengatakan Al Quran bodoh. Saya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak pilih saya, ya silakan enggak usah pilih," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya. Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.
"Saya temukan lawan-lawan politik yang rasis dan pengecut selalu menggunakan ayat itu untuk membodohi orang (agar) tidak pilih saya," ujar Ahok.
Menurut Ahok, inti dari Surat Al Maidah ayat 51 tidak seperti yang disebut-sebut selama ini.
"Jadi ayat Al Quran ada yang salah enggak? Enggak salah. Konteksnya bukan itu," kata dia.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak telah menistakan ajaran agama terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat itu, Ahok menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Ucapannya ini yang dianggap menistakan ajaran agama. Atas pidatonya di Kepulauan Seribu itu, muncul sebuah petisi di change.org yang menuntut permintaan maaf Ahok atas ucapan yang dianggap melecehkan ayat suci Al Quran tersebut. Tercatat sudah ada 36.108 yang menandatangani petisi itu. (bmw/kmps)
BLOKBERITA, JAKARTA -- Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta,
Taufik Damas, mengaku sudah menonton penuh video mengenai perkataan
Gubernur DKI Jakarta, " Khususnya menyangkut larangan memilih pemimpin non-muslim. Jadi titik tekannya adalah kalimat ‘membohongi pakai ayat’, bukan ayatnya yang membohongi,” kata Taufik lewat keterangan tertulis kepada pers, Sabtu (8/10/2016).
Taufik mengakui, tidak semua orang yang membawa-bawa ayat Alquran dalam konteks pilkada berarti membohongi masyarakat. Ia berpendapat, ada orang yang memang tulus meyakini ada larangan memilih pemimpin non-muslim berdasarkan dalil-dalil ayat Alquran. Ia menilai sikap itu harus dihargai.
Taufik juga menyadari bahwa ucapan Ahok sangat berpotensi disalahpahami. Karena itu Taufik menilai wajar jika kemudian ada penilaian yang menyebut Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat tersebut.
“ Hanya saja, seharusnya kita lihat video aslinya yang utuh. Saya sudah melihat, dan suasananya sangat cair. Masyarakat tampak antusias dan gembira mendengarkan pidato Ahok ketika itu," kata Taufik.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Taufik menyarankan agar ke depannya tidak ada lagi yang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, antar golongan) ke dunia politik. Isu SARA berpotensi melahirkan kontroversi.
" Karena dalam politik tak menutup kemungkinan ada orang yang menjadikan ayat-ayat hanya sebagai alat politik. Memperlakukan ayat-ayat sebagai alat politik justru inilah yang berbahaya, karena berpotensi mengaburkan fakta politik yang sebenarnya,” kata Taufik.
Anggota DPRD Kecewa
Kekecewaan adik almarhum Ustad Jeffri Al Buchori ini diungkapkan saat menerima puluhan warga yang memprotes pernyataan Basuki atau Ahok ketika mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
" Ini keluhan saya sebagai WNI yang harusnya dapat perlindungan hukum. Kemarin saya melaporkan Ahok, ternyata sampai di sana dengan bla.. bla.. bla.. ditolak dengan alasan tidak membawa fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Fajar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dia menjelaskan, pada Kamis (6/10/2016) kemarin, dirinya bersama tokoh agama mendatangi pelayanan masyarakat di Bareskrim Mabes Polri. Setiba di sana, ia diarahkan untuk mendatangi sebuah unit yang menangani kasus penistaan agama. Kemudian, ia disarankan untuk melengkapi laporan dengan fatwa MUI.
" Saya melaporkan Ahok sebagai tanggungjawab kepada jamaah saya. Padahal saya juga bawa flashdisk berisi video dari Pemprov DKI Jakarta, video berdurasi 47 menit dan 30 detik," kata Fajar.
Anggota DPRD tetap ditolak
Fajar merasa dipersulit ketika membuat laporan ke polisi. Merasa dipersulit, Fajar pun memberitahu polisi bahwa dirinya adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra. Namun, ternyata polisi tetap menolak laporan Fajar.
Padahal, lanjut dia, laporan ke polisi ini sebagai bahan rujukan agar MUI membuat fatwa.
" Menurut saya pribadi, ini sudah cukup bukti untuk melapor, kenapa saya ditolak? Polisi harus netral melayani saya," kata Fajar.
Dia mengatakan, tetap akan melaporkan Ahok ke kepolisian. Jika nantinya, fatwa MUI secara tertulis telah keluar.
Ahok Membantah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak merasa pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
"Saya tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak mengatakan Al Quran bodoh. Saya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak pilih saya, ya silakan enggak usah pilih," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya. Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.
"Saya temukan lawan-lawan politik yang rasis dan pengecut selalu menggunakan ayat itu untuk membodohi orang (agar) tidak pilih saya," ujar Ahok.
Menurut Ahok, inti dari Surat Al Maidah ayat 51 tidak seperti yang disebut-sebut selama ini.
"Jadi ayat Al Quran ada yang salah enggak? Enggak salah. Konteksnya bukan itu," kata dia.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak telah menistakan ajaran agama terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat itu, Ahok menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Ucapannya ini yang dianggap menistakan ajaran agama. Atas pidatonya di Kepulauan Seribu itu, muncul sebuah petisi di change.org yang menuntut permintaan maaf Ahok atas ucapan yang dianggap melecehkan ayat suci Al Quran tersebut. Tercatat sudah ada 36.108 yang menandatangani petisi itu. (bmw/kmps)