Akbar Tandjung: Siapa Itu Nurdin Halid, Pernah Berbuat Apa Bagi Golkar ?


JAKARTA, BLOKBERITA — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengkritik sikap Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid. Hal itu menyusul pernyataan Nurdin yang menyampaikan hasil rapat konsolidasi elite Partai Golkar dan para ketua DPD I Golkar di Sanur, Bali, Senin (4/1/2016).

Dalam salah satu poin rekomendasi yang disampaikan Nurdin, elite dan para ketua DPD I Golkar sepakat memberikan teguran kepada Akbar.

Akbar selama ini dianggap sering mendesak pelaksanaan musyawarah nasional sebagai jalan untuk menyelesaikan konflik internal Golkar. Hal ini membuat Akbar menanggapi secara keras.

" Memang siapa itu Nurdin Halid? Pernah berbuat apa dia bagi Golkar?" kata Akbar di kantornya, Selasa (5/1/2016).

Akbar mengungkapkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Dewan Pertimbangan Partai Golkar berhak memberikan nasihat kepada DPP Partai Golkar, baik diminta maupun tidak diminta.

Akbar menambahkan, konflik internal Partai Golkar yang terjadi selama ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan, terutama dalam menghadapi pilkada serentak.
Dari 269 daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015, hanya 116 daerah yang dapat menjadi tempat bagi Golkar untuk turut serta. Itu pun, lanjut Akbar, hanya pemilihan di 49 daerah yang dimenangi Golkar.

" Kami khawatir, hal yang sama akan terjadi pada 2017, jika tidak dilakukan konsolidasi di jajaran partai, baik di DPP maupun DPD," ujarnya.
Sebelumnya, Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, keputusan untuk mempercepat waktu pelaksanaan munas sepenuhnya ada di tangan para ketua DPD I.

Munas bisa digelar sebelum tahun 2019, apabila minimal dua pertiga DPD I memberikan persetujuan.

Namun, semua ketua DPD I disebut menolak penyelenggaraan munas sebelum masa jabatan Aburizal sebagai ketua umum berakhir pada 2019.

" Manuver yang dilakukan Ketua Dewan Pertimbangan ini bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata Nurdin.

Sikap Angkuh

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Priyo Budi Santoso, menyesalkan sikap kubu Aburizal Bakrie yang memberikan sanksi kepada Akbar Tandjung. Menurut dia, sikap kubu Aburizal itu terlalu berlebihan.
" Ini sikap yang terlalu sombong dan angkuh," kata Priyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Priyo mengatakan, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan hasil Munas Bali, sah-sah saja apabila Akbar mendorong penyelenggaraan munas yang bisa menyatukan kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono.
Priyo meyakini bahwa penyelenggaraan munas merupakan opsi terbaik untuk mengatasi dualisme Partai Golkar yang belum juga selesai.
" Hanya karena Pak Akbar menginginkan penyatuan lewat munas lalu ditegur, atas dasar hukum apa? Ini berlebihan," ujar Priyo.

Terlebih lagi, lanjut Priyo, saat ini dorongan untuk munas tidak hanya disuarakan oleh Akbar, tetapi juga berbagai kalangan lain, termasuk mantan Ketum Golkar Jusuf Kalla.

Menurut dia, hanya segelintir pihak yang tidak setuju munas diselenggarakan.
" Pihak-pihak yang tidak mau munas diselenggarakan adalah pihak yang ingin merusak Golkar," ujarnya.

Partai Golkar hasil Munas Bali memberi sanksi teguran kepada Akbar karena terus mendesak pelaksanaan Munas Golkar. Hal ini disepakati dalam rapat konsolidasi nasional antara elite DPP Golkar dan para Ketua DPD I di Sanur, Bali, Senin (4/12/2015).
" Dalam rangka menjaga marwah dan martabat partai, akhirnya DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberi teguran kepada Akbar Tandjung selaku Ketua Dewan Pertimbangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, keputusan untuk mempercepat waktu pelaksanaan munas sepenuhnya ada di tangan para Ketua DPD I.

Munas bisa digelar sebelum tahun 2019, apabila minimal dua pertiga DPD I memberikan persetujuan.
Namun, semua Ketua DPD I disebut menolak digelarnya munas sebelum berakhirnya masa jabatan Aburizal sebagai Ketum pada 2019.

[ bin / kmps ]
View

Related

TOKOH 4476520490878266136

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item