RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Direktur Utama Pelindo II
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/rj-lino-diberhentikan-dari-jabatan.html
JAKARTA, BLOKBERITA — Richard Joost (RJ) Lino secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.
" Hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC (Indonesia Port Corporation) oleh pemegang saham," kata Lino dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/12/2015).
Lino mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu juga dibuat terkait status hukumnya saat ini.
" (Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010.
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (bin/kmps)
" Hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC (Indonesia Port Corporation) oleh pemegang saham," kata Lino dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/12/2015).
Lino mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu juga dibuat terkait status hukumnya saat ini.
" (Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010.
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (bin/kmps)