Kejakgung Kantongi Bukti Baru Terkait Kasus Senov
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/kejakgung-kantongi-bukti-baru-terkait.html
BLOKBERITA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan seusai
memeriksa bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hari ini pihaknya menemukan
bukti baru kasus dugaan pemufakatan jahat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Setya Novanto (Senov).
"Ada bukti lain selain rekaman. Tapi buktinya bukan berupa foto atau video," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa malam 8 Desember 2015.
Namun Arminsyah enggan menyebutkan bukti baru tersebut. Menurutnya, saat ini jaksa sedang mendalami lebih lanjut bukti tersebut seusai mendengarkan keterangan dari Maroef Sjamsoeddin dan Sudirman Said.
Hari ini Maroef Sjamsoeddin menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Arminsyah, agenda pemeriksaan Maroef hari ini adalah mendengar bukti rekaman dari telepon genggam Maroef.
"Kami meminta rekaman tersebut untuk didengar kembali Pak Maroef apa betul isinya seperti yang ia alami. Jadi dia mencermati ini suara siapa, sampai beberapa kata-kata yang belum muncul, itu dimunculkan sama seperti yang disampaikan," tutur Arminsyah.
Sudirman Said juga menjalani pemeriksaan selama dua jam sejak pukul 19.00 WIB. Menurut Arminsyah, Sudirman memberikan keterangan soal tuagasnya di Kementerian ESDM menyangkut Freeport dan tujuan pelaporannya terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan beberapa waktu lalu.
"Menteri ESDM dua jam lebih diperiksa, itu digabungkan dengan keterangan sebelumnya. Berkaitan dengan bagaimana dia dapat koneksi, kemudian Freeport, laporan MKD dan juga apa yang pernah didiskusikan dengan Maroef," kata Arminsyah.
Berdasarkan keterangan Maroef dan Sudirman, Arminsyah mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan keduanya untuk kembali dimintai keterangan. "Kami masih mau mengkaji dulu. Tadi diskusi dulu. Dari beberapa diskusi, kami masih akan minta keterangan dari Pak Maroef dan Pak Sudirman," ujarnya. (bin/tempo)
"Ada bukti lain selain rekaman. Tapi buktinya bukan berupa foto atau video," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa malam 8 Desember 2015.
Namun Arminsyah enggan menyebutkan bukti baru tersebut. Menurutnya, saat ini jaksa sedang mendalami lebih lanjut bukti tersebut seusai mendengarkan keterangan dari Maroef Sjamsoeddin dan Sudirman Said.
Hari ini Maroef Sjamsoeddin menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Arminsyah, agenda pemeriksaan Maroef hari ini adalah mendengar bukti rekaman dari telepon genggam Maroef.
"Kami meminta rekaman tersebut untuk didengar kembali Pak Maroef apa betul isinya seperti yang ia alami. Jadi dia mencermati ini suara siapa, sampai beberapa kata-kata yang belum muncul, itu dimunculkan sama seperti yang disampaikan," tutur Arminsyah.
Sudirman Said juga menjalani pemeriksaan selama dua jam sejak pukul 19.00 WIB. Menurut Arminsyah, Sudirman memberikan keterangan soal tuagasnya di Kementerian ESDM menyangkut Freeport dan tujuan pelaporannya terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan beberapa waktu lalu.
"Menteri ESDM dua jam lebih diperiksa, itu digabungkan dengan keterangan sebelumnya. Berkaitan dengan bagaimana dia dapat koneksi, kemudian Freeport, laporan MKD dan juga apa yang pernah didiskusikan dengan Maroef," kata Arminsyah.
Berdasarkan keterangan Maroef dan Sudirman, Arminsyah mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan keduanya untuk kembali dimintai keterangan. "Kami masih mau mengkaji dulu. Tadi diskusi dulu. Dari beberapa diskusi, kami masih akan minta keterangan dari Pak Maroef dan Pak Sudirman," ujarnya. (bin/tempo)