"Jamaah..ohh..Jamaah..Alhamduu..lillah", Ustad Maulana Dilaporkan ke Polisi
https://kabar22.blogspot.com/2015/11/jamaahohhjamaahhalhamduulillah-ustad.html
BLOKBERITA — Muhammad Nur Maulana yang dikenal
dengan nama Ustaz Maulana dilaporkan Gerakan Reformis Islam (Garis) ke
Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) petang.
Ustaz yang kerap muncul dengan aksi kocak dalam program Islam Itu Indah tersebut dianggap menyampaikan ceramah yang menimbulkan kontroversi serta menyinggung umat Islam.
Salah satu pernyataan Maulana yang dikritik Garis adalah pendapatnya yang menilai bahwa mencari seorang pemimpin tidak perlu melihat latar belakang agama.
" Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," kata pemimpin Garis, Ustaz Adang Nurmasyah.
Menurut Adang, Ustaz Maulana juga dianggap sombong karena pernyataannya beberapa waktu lalu.
Ustaz yang kerap muncul dengan aksi kocak dalam program Islam Itu Indah tersebut dianggap menyampaikan ceramah yang menimbulkan kontroversi serta menyinggung umat Islam.
Salah satu pernyataan Maulana yang dikritik Garis adalah pendapatnya yang menilai bahwa mencari seorang pemimpin tidak perlu melihat latar belakang agama.
" Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," kata pemimpin Garis, Ustaz Adang Nurmasyah.
Menurut Adang, Ustaz Maulana juga dianggap sombong karena pernyataannya beberapa waktu lalu.
Maulana pernah mengatakan bahwa wanita cantik belum tentu punya anak.
" Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah, itu penyesatan," ujar Adang.
Secara etika, lanjut dia, ceramah yang disampaikan Maulana sudah berlebihan.
" Dia selalu berdiri di panggung dengan tidak layak, berlebihan," kata dia.
Dalam menyampaikan laporannya ke polisi, Garis mengacu pada Pasal 156 a KUH Pidana atas tudingan melakukan tindak penistaan agama. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Adang.
[ bin / wk / kmps ]
" Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah, itu penyesatan," ujar Adang.
Secara etika, lanjut dia, ceramah yang disampaikan Maulana sudah berlebihan.
" Dia selalu berdiri di panggung dengan tidak layak, berlebihan," kata dia.
Dalam menyampaikan laporannya ke polisi, Garis mengacu pada Pasal 156 a KUH Pidana atas tudingan melakukan tindak penistaan agama. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Adang.
[ bin / wk / kmps ]