Sore-sore Bank DKI Cairkan Dana Rp 32 Miliar. Ohh Why?
https://kabar22.blogspot.com/2015/07/sore-sore-bank-dki-cairkan-dana-rp-32.html
JAKARTA, BLOKBERITA — Kepala
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma tak
mempermasalahkan prosedur pencairan dana pembebasan tanah normalisasi
Kali Pesanggrahan pada 2013 silam. Namun, penyidik mempermasalahkan
tidak adanya unsur kehati-hatian dalam pencairan tersebut.
" Pencairan memang benar dong, pencairan Bank DKI pakai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) benar pasti," kata Adjie saat dikonfirmasi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Namun, penyidik mempertanyakan soal waktu pencairan dana tersebut. Pasalnya, Bank DKI Bekasi mencairkan sekitar pukul 16.00 WIB.
" Ya, logika kan sudah tahu itu bukan jam penarikan uang. Pencairannya sih benar di Bank DKI. Uangnya juga benar yang dicairkan. Logikanya, ngapain sore-sore dengan jumlah Rp 32 miliar?" kata Adjie.
Belum lagi, kata Adjie, uang tersebut berjumlah cukup besar. Tentu harus konfirmasi pada bank.
" Kan kita kalau nyairin Rp 100 juta pakai konfirmasi dulu. Konfirmasi satu jam menunggu. Ini Rp 32 miliar, Bos, sore-sore dicairin. Itulah ada unsur ketidakhati-hatian bank di situ. Lah logika aja, tanya aja ke semua bank," ujar Adjie.
Sebelumnya, Bank DKI menyatakan penarikan dana tunai Rp 32 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan sesuai prosedur. Direktur Operasional Bank DKI Martono Soeprapto mengatakan, permasalahan yang membuat transaksi tersebut terlihat menyalahi aturan adalah dana yang ditarik ternyata digunakan untuk hal yang melanggar hukum.
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara. Hal itu berakibat tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh pemerintah.
Dana yang dibayarkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni MD dan MR yang berperan dalam pengurusan dokumen kepemikan tanah, HS sebagai penyandang dana, serta ABD dan JN sebagai pemilik tanah.
Satu tersangka, yakni MR, saat ini berstatus buron. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni ABD dan JN, telah meninggal dunia akibat sakit.
[ bmw / kmps ]
" Pencairan memang benar dong, pencairan Bank DKI pakai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) benar pasti," kata Adjie saat dikonfirmasi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Namun, penyidik mempertanyakan soal waktu pencairan dana tersebut. Pasalnya, Bank DKI Bekasi mencairkan sekitar pukul 16.00 WIB.
" Ya, logika kan sudah tahu itu bukan jam penarikan uang. Pencairannya sih benar di Bank DKI. Uangnya juga benar yang dicairkan. Logikanya, ngapain sore-sore dengan jumlah Rp 32 miliar?" kata Adjie.
Belum lagi, kata Adjie, uang tersebut berjumlah cukup besar. Tentu harus konfirmasi pada bank.
" Kan kita kalau nyairin Rp 100 juta pakai konfirmasi dulu. Konfirmasi satu jam menunggu. Ini Rp 32 miliar, Bos, sore-sore dicairin. Itulah ada unsur ketidakhati-hatian bank di situ. Lah logika aja, tanya aja ke semua bank," ujar Adjie.
Sebelumnya, Bank DKI menyatakan penarikan dana tunai Rp 32 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan sesuai prosedur. Direktur Operasional Bank DKI Martono Soeprapto mengatakan, permasalahan yang membuat transaksi tersebut terlihat menyalahi aturan adalah dana yang ditarik ternyata digunakan untuk hal yang melanggar hukum.
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara. Hal itu berakibat tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh pemerintah.
Dana yang dibayarkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni MD dan MR yang berperan dalam pengurusan dokumen kepemikan tanah, HS sebagai penyandang dana, serta ABD dan JN sebagai pemilik tanah.
Satu tersangka, yakni MR, saat ini berstatus buron. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni ABD dan JN, telah meninggal dunia akibat sakit.
[ bmw / kmps ]