Secara Resmi Tempo Dilaporkan ke Bareskim Polri

JAKARTA, BLOKBERITA -- Bakal calon Walikota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan, Maruly Hendra Utama resmi melaporkan Pemred Majalah Tempo ke Bareskim Mabes Polri, siang ini (Sabtu, 11/7) atas dugaan pencemaran nama baik PDIP.

Dengan mengenakan batik warna merah, pukul 13.10 WIB, Maruly terlihat datang sendirian di Bareskim Mabes Polri dan langsung menuju loket pengaduan. Laporannya itu diterima oleh petugas piket siaga Bareskim, AKP Danang.

" Ini soal prinsip bagaimana Tempo sudah menyebarkan berita bohong," papar Maruly kepada wartawan seusai memberikan laporannya.

Berita bohong dimaksudnya itu adalah Laporan Utama berjudul 'Kriminalisasi KPK' yang termuat di halaman Majalah Tempo Edisi 13-19 Juli 2015.

Menurut Maruly, sangat tidak mungkin PDIP melakukan penzaliman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi sampai anti pemberantasan korupsi.

" Jadi laporan utama Tempo yang menulis bahwa kriminalisasi terhadap KPK memang terjadi, dan kriminalisasi itu dilakukan oleh Wakil Sekjen PDI Perjuangan saat itu, Hasto Kristanto, itu sumir dan terlalu penuh dengan prasanfka buruk. Tidak didasari oleh sebuah data dan fakta," pungkasnya.  

Tak Direstui PDIP ?

Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan tidak menyetujui langkah Maruly Hendra Utama yang melaporkan redaksi majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan berita bohong dan fitnah.

" DPP PDI-P sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan Saudara Maruly," kata Ketua DPP PDI-P Andreas Pareira melalui siaran pers, Sabtu (10/7/2015) malam.

Andreas menambahkan, jika tidak terima atas pemberitaan majalah Tempo, sebaiknya Maruly tidak mengadukannya ke Bareskrim, tetapi diselesaikan di Dewan Pers sebagai lembaga yang mengatur ranah etika wartawan. Andreas menegaskan bahwa langkah Maruly itu adalah inisiatif pribadi dan di luar koordinasi partai berlambang banteng hitam tersebut.

" (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tak pernah berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya," kata Andreas.

Soal pemberitaan Tempo, Andreas berpendapat bahwa substansi masalah itu telah dibantah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat yang dibacakan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan KPK menyatakan, tidak ada rekaman penyadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidiknya. Dengan demikian, hal itu tidak perlu lagi menjadi polemik.

" Saya berpendapat, biarlah kebenaran ditegakkan. Terkait dengan substansi yang disampaikan majalah Tempo, biarlah publik yang menilai apa itu kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu. Waktulah yang akan membuktikannya," ujar Andreas.

Maruly yang mengaku menjadi bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDI-P melaporkan wartawan serta pemimpin redaksi majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Sabtu siang. Dia menuduh Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31. Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015.

Maruly mengatakan, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly di Bareskrim Polri, Sabtu.

Yang menjadi terlapor dalam masalah ini adalah wartawan majalah Tempo, yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.

Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri belum mau menerima laporan Maruly. Laporan Maruly belum resmi berupa laporan polisi (LP) karena tidak disertai bukti cukup. Selain itu, petugas piket harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik soal laporan itu sebab hari ini adalah hari libur. 

Tanggapan 'Tempo'

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli membantah tudingan calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI Perjuangan, Maruly Hendra Utama. Maruly menyebut Tempo membuat berita bohong dan berisi fitnah.

"Tempo selalu melaksanakan kerja jurnalistik yang profesional. Data itu selalu dicek serta diverifikasi berulang-ulang," ujar Arif melalui sambungan telepon, Sabtu (11/7/2015). "Kami sudah sesuai dengan kode etik pers dan yang tercantum dalam Undang-Undang Pers. Semua yang diamanatkan telah dipenuhi oleh Tempo," lanjut dia.

Namun, Arif enggan berkomentar ketika diminta berpendapat soal latar belakang laporan yang dilayangkan Maruly.

Terkait dengan laporan Maruly ke Bareskrim Polri atas berita di majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015, Arif mengaku menghargainya. Namun, dia mengingatkan, semestinya pelapor tidak membawa laporan itu ke Bareskrim Polri. "Sengketa antara narasumber dan media massa itu, sesuai UU Pers, diselesaikan lewat Dewan Pers," ujar dia.

Tempo, lanjut Arief, akan menghargai proses hukum yang berlaku jika nantinya Bareskrim melayangkan panggilan terhadap dirinya atau wartawannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maruly menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31.

Maruly merasa, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Ini jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly di Bareskrim Polri, Sabtu siang.

Adapun yang menjadi terlapor adalah wartawan majalah Tempo, yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.



[ bmw / kmps / rmol ]
View

Related

NASIONAL 6259660901375865965

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item