Pro-Kontra JHT: Antara Peraturan Pemerintah dan Keinginan Pekerja

JAKARTA, BLOKBERITA -- Pro-kontra pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus berlangsung. Kaum buruh merasa kecewa dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.      Masa penantian para pekerja terhadap aturan Jaminan Hari Tua yang tercantum di Peraturan Presiden (PP) Nomor 46 Tahun 2015 ternyata sia-sia. Pasalnya, aturan yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan dijabarkan dalam PP nomor 1 tahun 2009 itu, tak sesuai harapan kaum buruh/pekerja.

Dalam aturan baru, pekerja baru bisa mencairkan dana pensiun setelah 10 tahun kepesertaan. Itu pun dibagi-bagi lagi, yakni 10% untuk pensiun dan 30% untuk membantu biaya perumahan. Di luar porsi dan keperluan itu, pekerja tidak bisa mengambil dananya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal di aturan sebelumnya pekerja diperbolehkan mengambil dana pensiun setelah masa kepesertaan 5 tahun. Dan besaran dana yang diambil pun boleh hingga 100%. Dan di usia 55 tahun  pekerja sudah bisa mengambil seluruh dana. Sedangkan di aturan baru usia pensiun mencapai 56 tahun.

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan berlaku 1 Juli 2015 itu sontak saja membuat para pekerja ‘marah’. Mereka turun ke jalan dan berdemo.

Para pekerja ini meminta pemerintah untuk mengembalikan aturan JHT ke aturan lama dan membatalkan aturan baru. Selain menolak PP tersebut, mereka menolak iuran jaminan pensiun dengan manfaat hanya 15%–40% dari gaji terakhir.

Pasalnya, aturan tersebut dinilai akan memiskinkan mereka saat pensiun. Mereka lantas meminta manfaat pensiun harus 60% dari gaji terakhir, sama seperti pegawai negeri.

Kisruh mengenai PP ini pun lantas membuat Presiden Jokowi memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya.

Usai menghadap Jokowi, Hanif mengaku jika Jokowi memintanya untuk merivisi kembali aturan tersebut. Hanif mengatakan, dalam revisi yang akan dilakukannya, akan diberikan pengecualian bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja. "Kalau ada PHK bisa mengambil jatah JTH-nya," ujar Hanif.

Namun, pencairan itu baru bisa dilakukan satu bulan setelah mereka terkena PHK dan berhenti bekerja. Hanif berjanji, revisi PP ini akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.

Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, aturan tersebut akan diubah disesuaikan dengan harapan masyarakat.

Dalam revisi nantinya, pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana pensiun. Dalam aturan yang sekarang berlaku, pemerintah memang tidak mengakomodir pegawai yang terkena PHK.

" Bagi yang terkena PHK uang itu lebih penting sekarang dari pada hari tua," ujar Sofyan.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengatakan bakal mengakomodir permintaan pemerintah tersebut. Namun kata dia, peserta yang sudah mencairkan dana JHT melanjutkan kerja kembali, bisa melanjutkan kepesertaannya. Namun, harus mendaftar lagi dari awal, atau mulai dari nol lagi.

Menurut Elvyn sejatinya akibat revisi ini, rencana pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan sedikit terganggu. Karena tenaga kerja akan mengambil uang mereka saat terkena PHK atau berhenti bekerja.

Meksi begitu dana BPJS Ketenagakerjaan cukup tebal untuk mengakomodir penarikan dana tersebut.
Hingga Mei 2015 kemarin, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 197,16 triliun.

Dana tersebut ditempatkan di sejumlah instrumen investasi. Sebanyak 24,16% dana di investasikan di deposito, lalu sebesar 21,49% di masukan ke bursa saham dan reksadana 7,98%. Porsi penempatan paling banyak yakni di surat utang atau obligasi yang porsinya mencapai 45,78% dari total dana kelolaan. Sedangkan sekitar 0,59% di investasikan di instrumen lainnya, termasuk properti.

Komisi IX DPR: Dana Pensiun Bukan Milik Negara 

Tak hanya para pekerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga meminta pemerintah untuk kembali merevisi aturan tersebut karena dinilai memberatkan.

JHT sebagai jaring pengaman sosial dan tabungan harus bisa diambil kapan pun saat dibutuhkan. Dana JHT bukanlah dana milik negara, tapi sepenuhnya milik pekerja yang dikumpulkan dari upah mereka bekerja, karena itu pekerja memiliki hak penuh atas dana JHT.

" Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Hal ini tentu sangat memberatkan," ujar anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani.

Jadi kata dia, sebelum di teken, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu. Selanjutnya baru dilaksanakan. "Jangan sampai peraturan yang dibuat justru melahirkan kontroversi," tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, rencananya, Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk merespons polemik ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Risky Sadig seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan, panja tersebut akan mendorong adanya perubahan dalam pelaksanaan BPJS. Terbuka kemungkinan akan diusulkan juga perubahan pelaksanaan pada BPJS kesehatan.

Ada juga kemungkinan panja akan merekomendasikan revisi pada pasal 37 ayat 3 Undang-Undang SJSN yang mengatur pencairan dana JHT baru dapat dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan. Rekomendasi untuk revisi bisa terjadi jika panja meyakini aturan tersebut memberatkan tenaga kerja.

Sebelumnya Menaker mengatakan, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Melainkan, UU No.24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Selain JHT sejumlah program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan.

Misalnya saja program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika di JKM sebelumnya santunan yang diberikan Rp 21 juta, sedangkan sekarang ini Rp 24 juta.

Selain itu, jika peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal 5 tahun dan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa beasiswa kepada satu orang anak sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan untuk JKK, jika sebelumnya plafonnya Rp 20 juta, dengan perubahan ini maka biayanya ditanggung sampai sembuh.

Dengan berbagai program tersebut setiap pekerja akan dipotong gajinya sampai dengan 9,24% per bulan. Potongan tersebut ditanggung oleh pekerja sebesar 3%, dan kantor sebesar 6,24%.

Rincian potongan tersebut yakni JKM 0,3%, JKK 0,24% hingga 1,74% tergantung kelompok risiko pekerjaan. Sedangkan untuk JHT adalah sebesar 5,7% dan jaminan pensiun 3%.


Refly Harun: Dana Pensiun Uang Negara

Berbeda dengan pendapat DPR, Pakar hukum tata negara, Prof. Refly Harun, SH, LL.M berpendapat secara konstitusional bahwa dana JHT adalah uang negara yang  dikelola oleh BPJS untuk kemaslahatan kaum pekerja, karena kalau itu sebagai dana kaum pekerja/buruh maka kalau terjadi penyelewengan tak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi karena itu uang milik swasta.

" Dana JHT itu adalah masuk kategori uang negara yang diperuntukkan untuk jaminan hidup hari tua para pesertanya, jadi kalau suatu ketika terjadi penyelewengan penggunaan dana tersebut oleh pengelola bisa terkena pasal pidana korupsi. Dan dana JHT itu juga akan diperiksa dan dimonitoring oleh BPK, KPK dan juga aparat hukum lainnya. Jadi kalau dana itu diklaim sebagai uang para buruh kalau terjadi penyalahgunaan nantinya tidak bisa dikenai pasal korupsi oleh negara/pemerintah," papar Refly di acara ILC TV One (7/7).

“ Jadi dana JHT semestinya menjadi domain Negara agar pengawasannya nanti lebih mudah dilakukan oleh aparat hukum kalau itu menjadi domain privat/swasta maka apabila terjadi penyimpangan dana tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi karena itu dana swasta,”  imbuh Refly

Sementara itu terpisah, praktisi jaminan sosial, yang juga Kepala Divisi SDM BPJS, Drs. Abdul Latif Algaf, Msi sependapat dengan Prof. Refly Harun  bahwasanya dana yang dikelola oleh BPJS-TK (ketenagakerjaan)  itu  adalah menjadi tanggung jawab Negara karena diaudit langsung oleh BPK, KPK,  OJK, Kantor Akuntan Publik, bahkan DPR pun setiap saat bisa meminta penjelasan ke BPJS. Kalau itu menjadi domain swasta  maksudnya diklaim sebagai dananya kaum buruh maka aparat hukum seperti KPK, BPK, dan OJK tidak berhak mengaudit  dana tersebut kecuali diminta oleh yang bersangkutan.

Disamping itu Latif juga menyatakan bahwa tidak sedikit kaum pekerja yang memberikan laporan /data palsu terkait dengan PHK. Mereka (kaum buruh) demi untuk mendapatkan JHT sering kongkalikong dengan perusahaan untuk mendapatkan surat keputusan PHK sebagai bukti untuk memperoleh santunan JHT.

" Kaum buruh/pekerja banyak yang tidak fair memberikan laporan atau data PHK demi untuk memperoleh santunan JHT.  Kuat dugaan ada sekitar 80% laporan PHK para buruh/pekerja adalah laporan/data PHK palsu yang  sengaja dibuat oleh pihak perusahaan untuk memperoleh JHT karena perusahaan keberatan memberikan THR, " kata Latif kepada wartawan bbcom.

Hingga kini pro-kontra JHT ini sedang menjadi kajian bersama, baik oleh pemerintah, DPR, BPJS-TK, dan kalangan serikat pekerja  untuk diformulasikan sedemikian rupa agar bisa diperoleh keputusan win-win solution  atau yang terbaik diantara pihak-pihak yang terkait. 

[ mrhill / bbcom / kontan ]
View

Related

NASIONAL 7533520354087840348

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item