Dana Aspirasi, Cara Aman Dewan 'Merampok' Uang Negara

BLOKBERITA -- Anggota DPR RI dituding 'merampok' uang negara, yakni lewat pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau 'dana aspirasi' dan peningkatan dana bantuan untuk partai politik.

" Kami melihat ada upaya merampok RAPBN 2016 dengan ngototnya DPR memperjuangkan dana aspirasi Rp 11,2 triliun dan bantuan keuangan parpol Rp 10 triliun," ujar peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).

Tentang dana aspirasi, Apung melihat DPR RI memaksakan golnya program itu. Padahal, jika dilihat dari perspektif hukum, program itu jelas tidak sesuai dengan arah pembangunan ekonomi antara pusat dan daerah.

" Dana aspirasi bertentangan dengan UU Keuangan Neegara, UU Perbendaharaan Negara, UU Perencanaan Penganggaran, UU Otonomi Daerah dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," lanjut Apung.

Adapun soal bergulirnya dana bantuan bagi partai politik, Apung menganggap hal itu tidak efektif. Apung berpendapat, partai politik bukan prioritas dalam alokasi APBN. Yang jauh lebih penting, yakni belanja infrastruktur dan program-program pelayanan masyarakat, misalnya pendidikan, kesehatan, pangan dan lain-lain.

" Jelas, dana bantuan parpol belum mendesak, apalagi dibutuhkan," lanjut dia.

Apung mendesak DPR RI stop menggulirkan wacana dua program tersebut. Apung minta wakil rakyat di kompleks parlemen tersebut mengutamakan program-program yang langsung bersentuhan dengan rakyat.  


[ bazz / kmps ]
View

Related

NASIONAL 2346156733678056622

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item