Polisi Bongkar dan Tangkap Sindikat Pembuat Ijasah Palsu di Batam
https://kabar22.blogspot.com/2015/05/polisi-bongkar-dan-tangkap-sindikat.html
BATAM, BLOKBERITA -- Aparat Polresta Barelang membongkar sindikat pemalsuan
ijazah mulai dari tingkat SLTA hingga perguruan tinggi. Ijazah palsu
siap pakai itu dibandrol atau dijual Rp1 juta hingga Rp5 juta. Dua otak
pelaku berinisial, Bi dan Yr berhasil ditangkap pada Jumat (22/5) lalu.
Namun kasus ini baru diekspos polisi, Kamis (28/5) siang.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 200-an lembar ijazah palsu dan 40 diantaranya sudah jadi lengkap dengan nama pemesan ijazah palsu tersebut, puluhan lembar hologram ijazah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, stempel-stempel dari berbagai sekolah di Indonesia serta satu unit laptop dan PC (komputer) serta printer.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari penyelidikan polisi terkait penipuan menggunakan sarana internet melalui facebook di group Forum Jual Beli Batam (FJB) dan info lowongan kerja (loker). Di internet itu, tersangka menawarkan pembuatan ijazah dan berbagai surat penting lainnya.
" Berawal dari penyidikan yang dilakukan secara online, tersangka kemudian kami tangkap," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar (Kombes) Asep Safrudin, kepada wartawan saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (28/5) siang.
Awalnya, polisi kata Asep menangkap Yr di kawasan Tiban. Dari Yr polisi menyita satu unit PC (komputer) yang dilengkapi alat printer, hologram Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan palsu, sejumlah stempel dari berbagai sekolah di seluruh Indonesia dan perlengkapan pembuat ijazah lainnya.
Usai menangkap Yr, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap Bi, warga Baloi Centre. Dari tangan Bi polisi menyita barang bukti yang hampir sama dengan barang yang disita dari Yr. Bahkan Bi juga menyediakan ijazah perguruan tinggi.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka ini kata Asep bukan satu jaringan. Mereka melakukan aksi pemalsuan ijazah itu atas inisiatif masing-masing. Mereka juga mematok harga ijazah palsu Rp1 juta hingga Rp5 juta per ijazah kepada pemesan. Harga ijasah berbeda karena tergantung tahunnya.
" Kalau tahun lama dijual seharga Rp1 juta, kalau tahun muda sampai Rp5 juta," kata tersangka Bi.
Jamin Kerahasiaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan menjamin keamanan pihak-pihak yang melaporkan adanya praktik jual beli ijazah palsu ataupun penggunaan gelar akademik bodong. Karena itu, LPSK meminta pihak-pihak yang bersangkutan tidak perlu takut untuk melaporkan apabila mereka memang mengetahui persis adanya praktik tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, praktik ijazah palsu sudah berlangsung cukup lama.
Ia menduga banyak di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu saat ini tengah berada di "zona nyaman" dengan bermodalkan ijazah tersebut.
Orang-orang tersebut, kata dia, tentu saja punya kuasa untuk memberikan ancaman terhadap pihak-pihak yang mengancam posisinya.
" Karena itulah, bagi yang mengetahui, tidak perlu ragu untuk melapor. Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU. Para pelapor tidak perlu takut karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin Undang-Undang," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).
Menurut Abdul, sesuai Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
" Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," ujar dia.
Abdul menyatakan pihak-pihak yang berani melaporkan adanya praktik jual beli ijazah palsu ataupun penggunaan gelar akademik bodong tentu akan sangat diapresiasi.
Sebab mereka dianggap berjasa dalam menyelamatkan kepentingan nasional yang lebih besar.
" Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," ucap dia.
Ijazah palsu itu diduga digunakan penggunanya untuk berbagai kepentingan, termasuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya serta di perusahaan swasta.
[ bin / bbcom / hk ]
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 200-an lembar ijazah palsu dan 40 diantaranya sudah jadi lengkap dengan nama pemesan ijazah palsu tersebut, puluhan lembar hologram ijazah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, stempel-stempel dari berbagai sekolah di Indonesia serta satu unit laptop dan PC (komputer) serta printer.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari penyelidikan polisi terkait penipuan menggunakan sarana internet melalui facebook di group Forum Jual Beli Batam (FJB) dan info lowongan kerja (loker). Di internet itu, tersangka menawarkan pembuatan ijazah dan berbagai surat penting lainnya.
" Berawal dari penyidikan yang dilakukan secara online, tersangka kemudian kami tangkap," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar (Kombes) Asep Safrudin, kepada wartawan saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (28/5) siang.
Awalnya, polisi kata Asep menangkap Yr di kawasan Tiban. Dari Yr polisi menyita satu unit PC (komputer) yang dilengkapi alat printer, hologram Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan palsu, sejumlah stempel dari berbagai sekolah di seluruh Indonesia dan perlengkapan pembuat ijazah lainnya.
Usai menangkap Yr, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap Bi, warga Baloi Centre. Dari tangan Bi polisi menyita barang bukti yang hampir sama dengan barang yang disita dari Yr. Bahkan Bi juga menyediakan ijazah perguruan tinggi.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka ini kata Asep bukan satu jaringan. Mereka melakukan aksi pemalsuan ijazah itu atas inisiatif masing-masing. Mereka juga mematok harga ijazah palsu Rp1 juta hingga Rp5 juta per ijazah kepada pemesan. Harga ijasah berbeda karena tergantung tahunnya.
" Kalau tahun lama dijual seharga Rp1 juta, kalau tahun muda sampai Rp5 juta," kata tersangka Bi.
Jamin Kerahasiaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan menjamin keamanan pihak-pihak yang melaporkan adanya praktik jual beli ijazah palsu ataupun penggunaan gelar akademik bodong. Karena itu, LPSK meminta pihak-pihak yang bersangkutan tidak perlu takut untuk melaporkan apabila mereka memang mengetahui persis adanya praktik tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, praktik ijazah palsu sudah berlangsung cukup lama.
Ia menduga banyak di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu saat ini tengah berada di "zona nyaman" dengan bermodalkan ijazah tersebut.
Orang-orang tersebut, kata dia, tentu saja punya kuasa untuk memberikan ancaman terhadap pihak-pihak yang mengancam posisinya.
" Karena itulah, bagi yang mengetahui, tidak perlu ragu untuk melapor. Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU. Para pelapor tidak perlu takut karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin Undang-Undang," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).
Menurut Abdul, sesuai Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
" Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," ujar dia.
Abdul menyatakan pihak-pihak yang berani melaporkan adanya praktik jual beli ijazah palsu ataupun penggunaan gelar akademik bodong tentu akan sangat diapresiasi.
Sebab mereka dianggap berjasa dalam menyelamatkan kepentingan nasional yang lebih besar.
" Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," ucap dia.
Ijazah palsu itu diduga digunakan penggunanya untuk berbagai kepentingan, termasuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya serta di perusahaan swasta.
[ bin / bbcom / hk ]
