BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lembaga Penimbun Uang ?


JAKARTA, BLOKBERITA -- Anggota komisi IX DPR-RI, I Ketut Sustiawan tidak ingin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi lembaga penimbun uang.

" Kami ingin mengingatkan supaya ada pengawasan bersama terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai BPJS Kenagakerjaan ini menjadi lembaga penumpuk uang," katanya saat rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, kalau melihat target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 saja sekitar 120 juta jiwa. Diantaranya dengan tenaga kerja formal diangka 48 juta. Artinya, dia melanjutkan,  kalau tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran sesuai dengan target kepesertaan maka kurang lebih terkumpul  Rp 19 triliun.

Jumlah itu didapat dari pemberi kerja yang membayar iuran 14,7 persen dan karyawan sampai 6 persen, totalnya sekitar 20 persen untuk empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan (JK), dan Jaminan Pensiun.
" Jadi saya kira dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan fantastis," ujarnya.

Sementara itu menanggapi tudingan anggota DPR komisi IX, Ir. I Ketut Sustiawan, Kadiv SDM BPJS-TK, yang juga praktisi jaminan sosial Indonesia, Latif Algaff, MSI mengatakan memang benar BPJS-TK mengelola dana yang fantastis, namun demikian bukan berarti sebagai lembaga penimbun uang, karena di berbagai negara pun memang sangat besar jumlah dana yang dikelolanya, sehingga tidak jarang BPJS sering dijadikan 'sapi perah' bagi incumbent dan pihak-pihak tertentu.

" Lembaga jaminan sosial memang mengelola dana jaminan sosial dalam jumlah yang sangat besar, bahkan dibanyak negara merupakan lembaga pengelola dana terbesar di negaranya, beberapa diantaranya adalah EPF Malaysia (Rp 2000 T), CPF Singapore (Rp 1800 T), JPS Jepang (Rp 15000 T)," kata Latif.

Lebih lanjut menurut Cak Dul (panggilan akrab Abdul Latif Algaff), jumlah dana BPJS di Indonesia masih relatif kecil kalau dibandingkan dengan negara-negara lain.

" Sebenarnya dana BPJS-TK saat ini yang jumlahnya cuma Rp 200 triliun ini sangat kecil. Dana jaminan sosial tersebut merupakan dana jangka panjang yang disiapkan untuk membayar dan memberikan manfaat kepada para peserta. Dana kelolaan tersebut diharapkan terus berkembang sehingga menjadi lebih meaningfull. Dana-dana jaminan sosial tersebut secara makro dapat dimanfaatkan untuk mendorong dan memperkuat perekonomian nasional, dengan ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi yang menguntungkan, termasuk dalam pembangunan infrastruktur & sektor riil," papar Latif.

Justeru sangat dikawatirkan jika BPJS-TK tidak memiliki dana yang memadai bisa mengalami kebangkrutan seperti yang terjadi di eropa dewasa ini.

" Kalau BPJS-TK tidak punya dana besar maka lembaga jaminan sosial akan kesuitan dan menuju kebangkrutan, dan ini sekarang terjadi di beberapa lembaga jaminan sosial di Eropa seperti Yunani, Spanyol dan Inggris," imbuh Latif.

Terkait dengan pertangungjawaban dana BPJS, Cak Dul menegaskan bahwa semua iuran atau dana yang masuk pasti akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

" Sebagai badan hukum publik dibawah presiden, BPJS tentu mempertanggungjawabkan penyelenggaraan program dan pengelolaan dana kepada presiden. BPJS diawasi langsung oleh OJK, DJSN, BPK, publik dan stakeholders juga berhak mengawasi, tentu saja DPR dan kementrian teknis lainnya, " pungkas Cak Dul.


RPP Belum Terbit ?

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengkritik rancangan peraturan pemerintah (RPP) jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Pensiun (BPJS) Ketenagakerjaan yang tidak kunjung diterbitkan dan besaran iuran jaminan pensiun yang belum jelas hingga saat ini.

Anggota Komisi IX DPR-RI, I Ketut Sustiawan mengatakan, pelaksanaan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tinggal satu tahap lagi. Kajian mengenai hal ini juga diakuinya tidak sedikit, bahkan teori-teorinya juga sudah cukup banyak.

“ Jadi, sekarang tinggal memutuskan (RPP Jaminan Pensiun). Tetapi mungkin ini memang tidak diputuskan,” katanya saat rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5) sore.

Padahal, kata dia, gambaran dan kajian bagaimana jaminan pensiun memberikan manfaat kepada pekerja di masa pensiun nanti sudah jelas. Bahkan berbagai ilustrasi sudah disampaikan, termasuk besaran iuran. Ia menyebutkan, angka iuran jaminan pensiun yang selalu muncul dan disosialisasikan adalah 8 persen per bulan yang dibagi 5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 3 persen dibayar karyawan. Besaran iuran 8 persen ini bahkan sudah disosialisikan sejak beberapa bulan lalu.

“ Jadi, saya kira kalau arah angkanya seperti itu ya diputuskan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan iuran 8 persen maka mestinya manfaat yang bisa diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika pensiun adalah sebesar 40 persen dari gaji. Jadi, kata dia, manfaat yang diperoleh peserta jaminan pensiun dengan besaran angka ini sudah dapat diketahui.

BPJS-TK pun sedang menunggu kepastian RPP dari pemerintah agar segera bisa direalisasikan. Kadiv SDM BPJS-TK yang juga pengamat jaminan sosial di Indonesia sangat berharap pemerintah mengambil keputusan final sehubungan dengan terbitnya RPP pensiun BPJS-TK.

" Sebagai penyelenggara kami tentu sangat menunggu RPP tersebut karena BPJS akan full operation per 1 Juli 2015. Jika RPP keluar kami segera melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada peserta. Dengan keluarnya RPP tersebut akan memberi kepastian pelaksanaan program pensiun. Saat ini RPP sudah ada ditangan presiden, janjinya sih akan terbit Mei ini," jelas Latif kepada bbcom.

Dengan terbitnya RPP BPJS-TK tentang jaminan pensiun maka kesimpang-siuran besaran iuran jaminan pensiun tidak lagi menjadi perdebatan dan polemik yang tiada berujung serta menjemukan. 

[ mrheal / bbcom / rol ]





View

Related

NASIONAL 6065701571455050853

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item