Warga Lumajang Antusias Sambut Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

LUMAJANG, BLOKBERITA -- Sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh paling lambat 01 Juli 2015 dengan mengimplementasikan 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Cahyaning Indriasari pada acara Sosialisasi masif BPJS Ketenagakerjaan 'Tanya Saya' di alun-alun Lumajang (12/4).

Acara sosialisasi masif di Kabupaten Lumajang ditujukan untuk mengedukasi masyarakat terhadap program-program jaminan sosial ketenagakerjaan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya program perlindungan bagi tenaga kerja.

Dalam kesempatan itu, Cahyaning juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini bukan hanya melindungi tenaga kerja penerima upah akan tetapi tenaga kerja bukan penerima upah seperti penderes kelapa, pemilik toko, tukang ojek, petani, nelayan, penjahit dsb juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program TK mandiri. Dengan iuran yang relatif ringan, akan di dapat benefit yang tidak berbeda dengan manfaat yang di terima oleh pekerja penerima upah. Untuk Jaminan pensiun, pemerintah sudah memutuskan besaran iuran untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 8% dengan perincian 5% di tanggung oleh pengusaha dan 3% di tanggung oleh pekerja. Keputusan pemerintah ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi.

Ditambahkan pula oleh Cahyaning, akan ada peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dengan akan diimplenmentasikannya Program Return to Work. Dengan program RTW ini, nanti jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja akan diberikan pengobatan sampai sembuh dan dapat di terima kembali bekerja di perusahaan.

Sementara dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, dr. H. Buntaran,M.kes menyampaikan kepada masyarakat Lumajang bahwa saat ini ada 2 BPJS di Indonesia. PT. Askes sekarang menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek kini menjadi BPJS Ketenagakerjaan, diharap masyarakat bisa membedakannya.


Buntaran juga mengajak masyarakat pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan demikian juga pelaku usaha mandiri agar melindungi dirinya dengan program perlindungan tenaga kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagkerjaan.
" Supaya pekerja bisa bekerja dengan tenang dan apabila ada resiko kecelakaan atau meninggal dunia tidak akan muncul keluarga miskin baru", imbuhnya.

Buntaran juga menyampaikan kabar gembira kepada para PNS Lumajang bahwa per 1 Juli 2015 PNS di Lumajang juga akan dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. " Pemerintah Daerah menyambut positif kegiatan kampanye 'Tanya Saya' ini karena memberikan pemahaman dan mendekatkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Lumajang', ujarnya sambil menutup sambutan.


Kegiatan kampanye 'Tanya Saya' di Kabupaten Lumajang berlangsung sangat meriah dengan
mengadakan jalan sehat dengan diiringi Live music on the trailer dan ada panggung hiburan yang menyajikan musik dangdut sangat menarik antusias masyarakat Lumajang untuk datang dan mengunjungi counter informasi yang disediakan. Banyak pengunjung yang langsung mendaftarkan dirinya mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

[ bbcom /  hbd ]
View

Related

REGIONAL 3512219793154689164

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item